Belawan, Medan — Aksi penimbunan anak sungai Paluh di kawasan Belawan Bahari oleh PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) memicu amarah warga dan menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Dugaan aktivitas ilegal tersebut tidak hanya memperparah banjir rob, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum lingkungan oleh korporasi besar di kawasan pesisir utara Medan.
Masalah Muncul: Sungai Ditimbun, Mangrove Dirusak
Sejak awal tahun 2025, warga Kelurahan Belawan Bahari melaporkan terjadinya aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan oleh PT STTC. Penimbunan ini merambah kawasan anak sungai Paluh yang selama ini berfungsi sebagai jalur alami aliran pasang surut laut dan area resapan air.
Bersamaan dengan penimbunan, ekosistem mangrove yang menjadi pelindung alami pantai juga dirusak. Warga menyebutkan bahwa tambak dan kolam ikan tradisional rusak akibat penyumbatan air, menyebabkan gagal panen dan kerugian ekonomi.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Penimbunan tersebut mempersempit aliran air laut dan menyebabkan banjir rob semakin tinggi dan meluas. Setiap bulan, air pasang kini rutin merendam rumah-rumah warga, terutama di Lingkungan 13, Bagan Deli, dan Belawan Bahari.
“Dulu air hanya semata kaki, sekarang sudah sepinggang. Kami harus bangun rumah panggung darurat,” ujar Andi, salah seorang warga terdampak.
Tinjauan Hukum: Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan
Dari sisi hukum, tindakan PT STTC diduga melanggar beberapa ketentuan penting, di antaranya:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan sebelum melakukan kegiatan.
2. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang penguasaan badan sungai oleh pihak swasta tanpa izin.
3. Permen LHK No. P102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Anak Sungai, yang melindungi aliran sungai dari perubahan fisik.
Hingga kini, warga belum pernah melihat dokumen AMDAL atau izin resmi dari STTC terkait penimbunan tersebut.
Sikap DPRD Medan: Tegas, Tapi Tertolak
Komisi IV DPRD Kota Medan telah mencoba melakukan sidak ke lokasi PT STTC, namun ditolak masuk oleh pihak keamanan perusahaan. Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengecam tindakan itu dan menyatakan akan memanggil pihak manajemen STTC untuk rapat dengar pendapat.
“Kalau tidak ada izin lingkungan, maka aktivitas mereka jelas melanggar hukum. Ini bukan cuma soal bisnis, tapi menyangkut keselamatan ribuan warga,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, turut hadir dalam aksi unjuk rasa warga. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika pemerintah kota dan aparat penegak hukum tidak segera bertindak.
Tuntutan Warga: Hentikan Penimbunan, Pulihkan Sungai
Ratusan warga telah menggelar aksi damai menuntut penimbunan dihentikan dan sungai dikembalikan ke kondisi semula. Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya DLH, Satpol PP, dan Polrestabes Medan, segera turun tangan dan menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan.
Kasus STTC di Belawan menguji keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak hidup warga pesisir. Jika dibiarkan, bukan hanya ekosistem yang rusak, tetapi juga kredibilitas hukum yang akan tenggelam bersama air pasang

