Medan, 6 Mei 2025 – Sumatera Utara kembali diguncang kabar mengejutkan: seorang remaja berusia 16 tahun, Dimas Prasetya, tewas tertembak dalam sebuah bentrokan antar kelompok di Medan Belawan. Kejadian ini menimbulkan gelombang pertanyaan tentang batas tindakan aparat dan kegagalan negara dalam melindungi warganya—terutama anak-anak muda.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025, di Kelurahan Belawan I. Dimas menjadi korban peluru yang bersarang di dadanya, di tengah keributan yang disebut polisi sebagai “tawuran remaja.” Tak lama berselang, Irfan alias Ipan Jengkol (34), pelaku penembakan, menyerahkan diri ke polisi setelah Kapolres Pelabuhan Belawan mengultimatum akan melakukan pengejaran.
Namun benarkah cerita ini sesederhana itu?
Antara Tawuran, Tembakan, dan Keadilan yang Buram
Publik bertanya: dalam kondisi apa seseorang bisa “dibenarkan” menembak remaja hingga tewas? Jika pelaku adalah aparat, maka harus dibuktikan bahwa penggunaan senjata api tersebut benar-benar sah, terukur, dan tidak bisa dihindari. Hukum Indonesia, melalui Pasal 351 ayat (3) KUHP, memang memuat sanksi terhadap penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tapi penggunaan senjata oleh aparat juga diikat prinsip ketat: nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Jika tidak terpenuhi, maka ini bukan lagi soal “penegakan hukum”, tapi pelanggaran HAM terang-terangan.
Investigasi atau Pengalihan Isu?
Polda Sumut memang telah membentuk tim investigasi. Tapi kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti penembakan MAA (13) di Serdang Bedagai tahun lalu. Investigasi? Ada. Hasilnya? Tidak pernah gamblang. Jangan sampai Sumatera Utara membangun tradisi baru: “tembak dulu, klarifikasi belakangan.”
Menurut pengamat HAM, Amin Multazam Lubis, kasus ini adalah “alarm kegagalan reformasi kepolisian di Sumut.” Ia menyebut tindakan brutal ini tak lepas dari budaya impunitas yang dibiarkan berkembang di tubuh aparat.
Kita Bicara Anak Bangsa
Korban bukan kriminal kelas kakap. Ia anak remaja. Jika negara membenarkan peluru menjawab batu dan kayu dalam tawuran, maka kita sedang membangun negara kekerasan, bukan hukum.
Pertanyaan menyakitkan yang harus dijawab hari ini: Apakah nyawa remaja semurah itu di Sumut? Dan apakah aparat penegak hukum masih paham batas antara membela hukum dan melanggarnya?

