Medan, 13 Mei 2025 — Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Sumatera Utara tahun ajaran 2025–2026 resmi menghapus sistem zonasi yang selama ini menjadi dasar utama penempatan siswa. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan mengumumkan bahwa sistem zonasi akan digantikan dengan pendekatan berdasarkan domisili asli siswa yang dibuktikan secara administratif dan faktual.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Dr. Hendra Siregar, menyebutkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, pemerataan akses pendidikan, dan mencegah praktik manipulasi alamat yang selama ini banyak terjadi dalam sistem zonasi.
“Kita ingin memastikan bahwa penerimaan siswa benar-benar berdasarkan tempat tinggal yang sah dan permanen. Data dari Dukcapil, KK, serta verifikasi lapangan akan menjadi dasar seleksi,” ujarnya.
Apa yang Berubah?
Sebelumnya, sistem zonasi menekankan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah yang dituju, yang kerap menimbulkan polemik akibat perpindahan domisili fiktif. Mulai tahun ini, siswa yang ingin masuk ke sekolah negeri unggulan hanya bisa mengandalkan alamat domisili yang telah tercatat minimal satu tahun sebelumnya, tanpa pengecualian.
Selain itu, jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua tetap diberlakukan, namun dengan kuota yang lebih ketat dan syarat administrasi yang diperketat.
Langkah Antisipasi Penyimpangan
Pemerintah akan membentuk tim verifikasi gabungan dari Disdukcapil, Dinas Pendidikan, dan unsur pengawasan daerah untuk menelusuri kebenaran data domisili calon siswa. Jika ditemukan manipulasi data, maka pendaftaran akan otomatis gugur.
“Kami tidak main-main. Tahun ini, data akan disinkronkan dengan sistem NIK nasional dan akan ada kunjungan ke alamat yang bersangkutan jika diperlukan,” kata Hendra.
Respon Masyarakat
Perubahan ini disambut positif oleh sebagian besar orang tua yang menilai sistem sebelumnya membuka celah ketidakadilan. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa pendekatan domisili akan memberatkan siswa berprestasi yang tinggal jauh dari pusat kota.
Dinas Pendidikan Sumut menyatakan bahwa siswa dengan prestasi luar biasa tetap bisa bersaing melalui jalur prestasi, namun hanya setelah verifikasi ketat dilakukan terhadap alamat tempat tinggalnya.
📌 Catatan Penting Pendaftaran SPMB 2025 Sumut:
-
Pendaftaran dibuka 15 Mei 2025 secara daring melalui portal resmi Disdik Sumut.
-
Domisili wajib dibuktikan dengan KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum 1 Mei 2025.
-
Verifikasi faktual dilakukan secara acak pada 20% pendaftar.
-
Pelanggaran atau manipulasi data akan dikenakan sanksi diskualifikasi permanen.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa Sumatera Utara sedang berbenah dalam sistem penerimaan peserta didik baru. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di seluruh wilayah provinsi.
Platform Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi:
🔗 spmbsumut2025.id (aktif mulai 15 Mei)