JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto, absen dari panggilan KPK RI hari ini. Ketidakhadirannya dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Yang bersangkutan mengonfirmasi ketidakhadirannya karena alasan kesehatan,” kata Budi kepada wartawan, seperti dilansir Detik News pada Senin (2/6/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
Pemeriksaan Lanjutan dan Bukti Dugaan Suap
Pemeriksaan Haryanto merupakan bagian dari upaya KPK mendalami dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Kemnaker terhadap perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin TKA.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Suhartono, yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020–2023. “Para saksi didalami terkait dengan sumber dari uang yang diduga dilakukan pemerasan serta aliran uang hasil pemerasan tersebut,” tambah Budi.
KPK telah menyita beberapa barang bukti dan memverifikasi hasil temuan tersebut. “Saksi juga dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang dilakukan penyitaan. Sampai saat ini, penyidik telah melakukan penghitungan sementara terkait dengan dugaan pemerasan dalam perkara ini senilai Rp 53 miliar,” terang Budi, mengutip laporan Detik News

Dampak Praktik Suap dan Respon KPK
KPK menekankan bahwa praktik korupsi ini berakibat mencederai sistem tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia. “Kita perlu melihat bagaimana tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia. Praktik-praktik korupsi semacam ini mencederai kepercayaan publik,” kata Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus yang dilakukan adalah pungutan liar kepada perusahaan yang akan menggunakan TKA.
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Harapan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini memicu keprihatinan publik. Banyak pihak mendesak KPK agar terus menindaklanjuti perkara ini secara transparan dan menyeluruh. Sebagaimana dilaporkan oleh Bernas Sumut, langkah tegas ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan menegaskan prinsip-prinsip integritas birokrasi.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang Haryanto oleh KPK. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus suap ini bertanggung jawab secara hukum.