Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomePolitikLegislator : Regenerasi Tak Jalan Jika Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Legislator : Regenerasi Tak Jalan Jika Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

JAKARTAUsulan untuk menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun menuai kritik dari sejumlah legislator. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut dapat menghambat proses regenerasi dan menurunkan produktivitas birokrasi. Regenerasi tak jalan jika pensiun ASN jadi 70 tahun.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa menaikkan usia pensiun ASN hingga 70 tahun bukanlah solusi yang tepat untuk meningkatkan kinerja birokrasi. “Kalau usia pensiun dinaikkan sampai 70 tahun, regenerasi tidak jalan. Padahal, kita butuh birokrasi yang segar dan adaptif terhadap perubahan,” ujar Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Guspardi menambahkan bahwa usia produktif seseorang biasanya berada di kisaran 25 hingga 60 tahun. Setelah itu, kemampuan fisik dan mental cenderung menurun, sehingga dapat mempengaruhi kinerja. “Kita harus realistis melihat kemampuan ASN. Jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Legislator : Regenerasi Tak Jalan Jika Pensiun ASN Jadi 70 Tahun
Bathra Banong

Senada dengan Guspardi, anggota DPR lainnya, Arif Wibowo, juga menyoroti dampak negatif dari usulan tersebut. Ia menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk berkontribusi dalam birokrasi. “Regenerasi adalah kunci untuk menciptakan birokrasi yang inovatif dan responsif terhadap tantangan zaman,” kata Arif.

Usulan menaikkan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian ASN senior dalam meningkatkan kinerja birokrasi.

Namun, sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan, produktivitas, dan kebutuhan regenerasi dalam tubuh birokrasi.

Sub Judul: Tantangan dan Solusi Alternatif

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Lina Marlina, menyarankan agar pemerintah fokus pada peningkatan kualitas ASN melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi, daripada menaikkan usia pensiun. “Kita perlu menciptakan sistem yang mendorong ASN untuk terus belajar dan beradaptasi, bukan hanya memperpanjang masa kerja mereka,” ujarnya.

Selain itu, Dr. Lina juga menekankan pentingnya penerapan sistem evaluasi kinerja yang objektif dan transparan, sehingga ASN yang berprestasi dapat diberikan penghargaan, sementara yang kurang produktif dapat diberikan pelatihan atau bahkan dipensiunkan dini.

“Dengan sistem evaluasi yang baik, kita bisa memastikan bahwa birokrasi diisi oleh orang-orang yang kompeten dan berdedikasi,” tambahnya.

Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan untuk menaikkan batas usia pensiun ASN. Kebijakan yang diambil harus mampu menjawab tantangan birokrasi modern dan memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas.