Medan, 5 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Perhubungan memfasilitasi pertemuan antara perusahaan aplikasi transportasi online dan komunitas pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Sumut. Langkah ini bertujuan untuk menyusun kesepakatan tarif yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan mitra pengemudi.
Pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Sumut ini dihadiri oleh perwakilan dari Grab, Gojek, Maxim, ShopeeFood, dan InDrive. Hadir pula unsur pemerintah seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kominfo, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta BPJS Ketenagakerjaan. Dari unsur masyarakat sipil, perwakilan komunitas mitra pengemudi dan Lembaga Advokasi Konsumen juga turut menyampaikan aspirasi.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menyatakan bahwa diskusi ini dilatarbelakangi oleh keluhan para pengemudi ojol yang selama ini merasa terjepit akibat besarnya potongan dari pihak aplikator yang mencapai 20–40 persen. Selain itu, mereka juga menuntut adanya kejelasan hak, perlindungan sosial, dan struktur tarif yang masuk akal.
“Kami ingin membentuk ekosistem transportasi daring yang sehat. Aplikator tidak boleh bertindak semena-mena terhadap mitranya. Negara harus hadir di tengah persoalan ini,” ujar Agustinus.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sumut kini tengah merancang Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan mengatur:
Tarif dasar minimum dan maksimum per kilometer.
Batas maksimal potongan oleh aplikator.
Kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial.
Hak pengemudi untuk menyampaikan pendapat tanpa takut dikeluarkan sepihak.
Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman hukum yang mengikat, sehingga tidak lagi terjadi ketimpangan dalam hubungan kerja sama antara mitra pengemudi dan aplikator.
Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan berjalan optimal, Pemprov juga akan membentuk Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (Prestise). Satgas ini akan bertugas melakukan edukasi, mediasi, hingga penindakan terhadap pelanggaran regulasi.
“Kita tidak ingin keputusan ini hanya sebatas seremonial. Perlu ada pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran, baik oleh aplikator maupun mitra,” tambah Agustinus.
Satgas ini juga akan bekerja sama dengan Ombudsman, Komnas HAM, dan lembaga pengawasan digital untuk memastikan perlindungan menyeluruh, termasuk dari aspek privasi data dan algoritma distribusi order.
Perwakilan Gojek dan Grab yang hadir dalam pertemuan menyatakan kesiapannya menyesuaikan sistem kerja sesuai kebijakan daerah. Mereka juga meminta agar diberi waktu transisi dan pelibatan dalam perumusan teknis agar tidak mengganggu operasional.
“Kami terbuka untuk berdialog. Prinsip kami adalah melayani pengguna dan mitra secara seimbang,” ujar Humas Gojek Regional Sumatera.
Namun di sisi lain, komunitas pengemudi ojol meminta agar regulasi ini tidak hanya berakhir sebagai dokumen administratif. Salah satu pengemudi senior, Harun Siregar, menyatakan:
“Kami sudah terlalu sering diberi harapan palsu. Kalau ini benar dijalankan, maka Pemprov Sumut akan jadi pionir perlindungan driver ojol di Indonesia.”
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara, sektor transportasi daring menyumbang lebih dari Rp1,2 triliun terhadap PDRB daerah sepanjang tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan para pengemudi ojol memiliki nilai strategis, bukan hanya sosial tetapi juga ekonomi.
KPPU pun memberi dukungan penuh agar Pemprov tidak ragu mengambil langkah afirmatif.
“Ketimpangan dalam kemitraan digital adalah tantangan global. Sumut bisa jadi model nasional jika berhasil menyusun regulasi adil yang implementatif,” ujar perwakilan KPPU.
Referensi:
Tautan Internal: