“Keputusan Mendagri Sudah Terbit, Tapi Permendagrinya Belum Ada”. Yusril menyoroti kejanggalan prosedur hukum dalam keputusan Kemendagri.
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengambil alih penanganan konflik status administratif atas empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan final dari Presiden terkait status wilayah keempat pulau tersebut diperkirakan akan diumumkan pada pekan depan.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengkritisi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah mengeluarkan Keputusan Mendagri, padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukumnya belum diterbitkan.
“Yang sudah terbit adalah Keputusan Mendagri, sementara Permendagrinya belum ada. Ini aneh. Logikanya, peraturan umum lahir dulu, baru keputusan khusus menyusul,” ujar Yusril dalam pernyataannya.
4 Pulau yang Dipersoalkan:
-
Pulau Panjang
-
Pulau Lipan
-
Pulau Mangkir Ketek (Kecil)
-
Pulau Mangkir Gadang (Besar)
Empat pulau tersebut saat ini tercatat dalam sistem Kemendagri sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun pemerintah Aceh, tokoh adat, dan elemen sipil menolak keputusan itu dan mengklaim wilayah tersebut merupakan bagian dari Aceh Singkil berdasarkan sejarah dan kesatuan masyarakat hukum adat.
Presiden Ambil Alih: Prioritaskan Stabilitas dan Kepastian Hukum
Presiden Prabowo disebut akan segera menggelar rapat lintas kementerian, termasuk dengan Mendagri, Kepala BIG, BPN, dan Kantor Staf Presiden, untuk mengkaji ulang semua data teknis sebelum menyampaikan sikap final.
Sumber internal menyebutkan bahwa rapat terbatas tingkat presiden akan digelar sebelum tanggal 21 Juni, dan pengumuman resmi dijadwalkan maksimal sepekan setelah itu.
DPR RI dan Pemerintah Aceh Soroti Transparansi
Komisi II DPR RI juga menyatakan keprihatinan atas potensi kesalahan prosedur dan akan memanggil Mendagri serta para kepala daerah usai masa reses. Pemerintah Aceh menolak menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum, dan menginginkan solusi damai berbasis dialog serta rekonsiliasi sejarah.
Penutup: Publik Menanti Kepastian
Langkah Presiden Prabowo turun tangan langsung dinilai positif oleh banyak pihak, termasuk para akademisi, karena menyelamatkan potensi konflik sosial akibat sengketa wilayah yang belum memiliki dasar hukum utuh.
“Presiden perlu memastikan bahwa keputusan apa pun harus dilandasi prosedur hukum yang benar dan diterima semua pihak,” pungkas Yusril.