Jakarta — Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kian memanas menyusul penetapan administratif yang menuai polemik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait status keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Presiden Pantau Langsung, Kemendagri Bergerak
Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah memberi perhatian khusus terhadap eskalasi konflik antarwilayah ini. Di bawah koordinasi Kemendagri, Wakil Menteri Bima Arya mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menelaah kembali dokumen hukum, peta wilayah, serta catatan historis kepemilikan untuk menghindari konflik berkepanjangan.
“Kami tidak ingin ada keputusan yang keliru, apalagi menyangkut identitas daerah dan hak rakyat,” ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/6).

Keempat pulau yang berada di perairan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah awalnya ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara melalui surat keputusan Mendagri pada April 2025. Keputusan ini ditentang keras oleh Pemerintah Aceh yang mengklaim pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah adat dan sejarah Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyebut keputusan Kemendagri tersebut sebagai “penghilangan identitas” dan menuntut pencabutan segera.
Kemendagri berkomitmen menggelar evaluasi dengan melibatkan tim pemetaan, ahli tata wilayah, serta dialog dengan kedua pihak. Evaluasi dijadwalkan rampung dalam waktu dekat sebelum keputusan final diserahkan kepada Presiden.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap menerima apapun hasil evaluasi asalkan dilandasi data objektif dan kepentingan nasional.
Isu ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan akademisi. Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, meminta Kemendagri berhati-hati agar tidak menciptakan preseden buruk dalam penataan wilayah.
Sengketa 4 pulau menjadi ujian awal bagi pemerintahan baru dalam menjaga kesatuan wilayah dan keadilan antar daerah. Keputusan akhir akan sangat menentukan bukan hanya batas wilayah administratif, tetapi juga rasa keadilan dan kedaulatan masyarakat yang terdampak langsung.