Jakarta – Keputusan tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara resmi menyerahkan kepemilikan empat pulau sengketa di wilayah perairan Sumatera kepada Provinsi Aceh, memicu reaksi luas dan perdebatan sengit di berbagai kalangan masyarakat dan pemerintahan daerah. Keputusan ini menandai babak baru dalam penyelesaian sengketa wilayah yang telah berlangsung selama ini antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau yang menjadi sumber perselisihan ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau-pulau tersebut selama ini menjadi rebutan antara dua provinsi yang memiliki klaim administratif dan historis berbeda. Sengketa yang telah mengganggu hubungan antar daerah ini akhirnya menemukan titik terang setelah hasil verifikasi data dan keputusan politik dari pemerintah pusat.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa wilayah atas empat pulau tersebut bermula dari ketidakjelasan batas administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Pulau-pulau itu terletak strategis di jalur perairan yang kaya sumber daya alam dan memiliki nilai ekonomi tinggi, baik dari segi perikanan maupun potensi wisata bahari. Klaim ganda oleh kedua provinsi atas wilayah ini sempat menyebabkan ketegangan sosial dan administratif yang berdampak pada ketidakpastian pengelolaan sumber daya di kawasan tersebut.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sempat mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, keputusan ini menuai protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh dan masyarakat lokal yang menilai pulau-pulau tersebut merupakan bagian integral dari wilayah Aceh secara historis dan hukum.
Proses Verifikasi dan Pengambilan Keputusan
Menanggapi polemik yang kian memanas, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari para ahli hukum, kartografi, dan perwakilan pemerintah daerah. Tim ini diberi mandat untuk mengkaji ulang data administratif, peta wilayah, dan dokumen sejarah guna memastikan batas wilayah yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses verifikasi dilakukan dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari kedua provinsi terkait. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa secara administratif dan historis, keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Data ini kemudian menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan politik Presiden Prabowo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keputusan untuk mengembalikan kepemilikan pulau-pulau tersebut kepada Provinsi Aceh. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang turut menyaksikan pengumuman penting ini.
Reaksi Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Keputusan Presiden ini disambut dengan beragam reaksi. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan apresiasi dan rasa syukur atas keputusan tersebut, yang dianggapnya sebagai kemenangan bagi rakyat Aceh dan penghormatan terhadap hak-hak historis serta administratif daerahnya. Muzakir Manaf juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai dan mengedepankan persatuan, mengingat masa depan daerah yang lebih penting daripada perselisihan lama.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan yang bijaksana dengan mengimbau masyarakat untuk menghormati keputusan pemerintah pusat dan fokus pada pembangunan serta kesejahteraan bersama. Bobby menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan antar daerah serta menolak segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah bangsa.
Masyarakat di kedua provinsi pun diminta untuk mengedepankan dialog dan kerja sama demi kemajuan bersama, meskipun ada rasa kekecewaan dari sebagian warga Sumut atas hilangnya klaim wilayah tersebut. Pemerintah pusat menjanjikan program pemberdayaan dan pembangunan bagi masyarakat pesisir di sekitar pulau-pulau tersebut, guna meningkatkan kesejahteraan mereka dan memastikan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
Implikasi Politik dan Hukum
Keputusan ini memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola wilayah dan hubungan antar provinsi. Dengan pengembalian ke Aceh, diharapkan konflik administratif dapat segera berakhir dan pengelolaan sumber daya pulau menjadi lebih efektif. Keputusan ini juga menjadi preseden dalam penyelesaian sengketa wilayah di Indonesia yang selama ini kerap menjadi sumber ketegangan.
Secara hukum, keputusan Presiden ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengikat dan menjadi acuan pelaksanaan di tingkat daerah. Tim pengawasan lintas kementerian dan lembaga juga dibentuk untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan tersebut dan mencegah potensi pelanggaran atau klaim ilegal di masa depan.
Harapan untuk Masa Depan
Pemerintah pusat berharap keputusan ini dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan antar daerah serta meningkatkan fokus pada pembangunan nasional. Penyelesaian sengketa wilayah yang selama ini menjadi beban dapat membuka peluang kerjasama baru di bidang ekonomi, sosial, dan budaya antara Aceh dan Sumatera Utara.
Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut melalui program-program pembangunan infrastruktur, pelatihan keterampilan, dan konservasi lingkungan. Semua pihak diharapkan dapat mengambil hikmah dari penyelesaian sengketa ini untuk membangun masa depan yang lebih harmonis dan sejahtera.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan kepemilikan empat pulau sengketa kepada Provinsi Aceh merupakan langkah penting dalam mengakhiri perselisihan yang telah lama berlangsung. Dengan dukungan dan kesepakatan semua pihak, diharapkan kawasan ini dapat berkembang lebih baik dan menjadi simbol persatuan serta kemajuan di Tanah Air.