Wamenaker Noel: Patriotisme Melawan Penindasan, Ijazah Pekerja Wajib Dikembalikan!

Date:

Share post:

Tindakan Wamenaker Noel menarik ijazah pekerja yang ditahan korporasi adalah bentuk pengabdian kepada rakyat dan pelaksanaan perintah konstitusi

Jakarta, BI News – Aksi tegas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, dalam membela hak pekerja menuai pujian luas. Dalam beberapa minggu terakhir, ia terjun langsung ke lapangan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang menahan ijazah karyawan, sebuah praktik yang dinyatakannya sebagai pelanggaran hukum, pelecehan terhadap martabat pekerja, dan bentuk eksploitasi modern.

Sejumlah sidak dilakukan Noel ke berbagai perusahaan swasta, termasuk PT Virtus Facility Services, PT Artaboga Cemerlang, dan PT Duta Palma Tower. Dalam tiap kunjungan, ia menuntut perusahaan segera mengembalikan ijazah pekerja, tanpa tebusan atau dalih apapun. Bahkan di salah satu kasus, Noel secara pribadi membayar tebusan agar ijazah bisa langsung dikembalikan.

“Saya ini pejabat publik, dan tugas saya adalah membela rakyat. Negara tidak boleh kalah dari korporasi yang menindas!” tegas Noel saat sidak ke PT Virtus pada 17 Juni 2025.

Membela Konstitusi, Bukan Sekadar Bekerja

Langkah Noel bukan sekadar menjalankan tugas administratif. Ia menyatakan sikapnya sebagai bentuk kesetiaan pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (2) yang menyebut: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Noel menegaskan bahwa pejabat negara harus bertindak sebagai pelindung warga dari praktik semena-mena, bukan sekadar administrator yang takut pada tekanan pemilik modal. Ia menyebut penahanan ijazah pekerja sama dengan penyanderaan hak sipil, dan negara harus hadir di garda depan.

“Saya taat kepada perintah Presiden Republik Indonesia dan kepada Undang-Undang. Kalau pekerja disandera ijazahnya, itu berarti negara sedang dihina. Saya tidak akan tinggal diam!”

Praktik Korporasi yang Bertentangan dengan Hukum

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, disebutkan secara eksplisit bahwa penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja dilarang dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan (KUHP Pasal 372). Namun demikian, di banyak perusahaan, praktik ini masih terus berlangsung, dengan dalih kompensasi atau penalti.

Di PT Artaboga Cemerlang, anak usaha Orang Tua Group, ditemukan praktik permintaan penalti Rp25 juta untuk pengambilan ijazah. Di PT Virtus, dua pekerja harus membayar Rp3,5 juta agar ijazah mereka dilepas. Noel, dalam aksi nyatanya, membayar dari kantong pribadi bersama timnya agar ijazah segera kembali ke tangan pemilik sah.

“Saya akan lakukan ini berulang-ulang kalau perlu. Negara tidak boleh disandera oleh korporasi!” katanya penuh semangat.

Patriotisme Sosial dalam Jabatan Publik

Langkah Noel dinilai oleh berbagai kalangan sebagai manifestasi dari patriotisme sosial seorang pejabat negara. Dalam konteks modern, patriotisme bukan hanya menjaga kedaulatan fisik negara, tapi juga melindungi martabat dan hak warga dari penindasan ekonomi.

Tokoh buruh dan aktivis HAM menyebut sikap Noel sebagai contoh konkret pejabat yang tidak takut pada pengusaha hitam.

“Di tengah banyak pejabat yang diam atau hanya bicara di podium, Noel turun tangan. Ia tidak hanya bicara perlindungan tenaga kerja, tapi menegakkannya secara langsung. Ini patriotisme sejati,” ujar aktivis buruh, Siti Nuriyah.

Noel menyatakan, tindakan ini bukan reaksi insidental, tetapi bagian dari tanggung jawab struktural negara. Ia menekankan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berbagai peraturan turunannya mengikat pejabat negara untuk melakukan penegakan, bukan sekadar imbauan.

“Kalau aparat negara hanya menghimbau, lalu siapa yang bertindak? Kalau ijazah rakyat ditahan, dan kita diam, berarti negara sudah gagal,” tegasnya.

Langkah Noel mendapat dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah anggota DPR RI yang menyatakan bahwa tindakan-tindakan seperti ini harus menjadi standar baru dalam perlindungan tenaga kerja.

Noel menyerukan agar seluruh pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah untuk tidak takut melapor. Ia membuka kanal aduan terbuka dan menegaskan bahwa Kemenaker akan melindungi data pelapor.

“Jangan takut! Negara bersama kalian. Laporkan! Saya akan datang sendiri jika perlu. Kita akan ubah paradigma bahwa buruh harus tunduk. Tidak! Korporasilah yang harus tunduk pada hukum negara!”

Apa yang dilakukan Noel bukan sekadar sidak. Ia sedang menjalankan mandat suci seorang pejabat republik: melindungi yang lemah dari yang kuat. Dalam konteks dunia kerja, di mana seringkali pengusaha lebih dominan dari pekerja, negara wajib berpihak pada keadilan.

Noel menunjukkan bahwa jabatan publik bukan tempat nyaman untuk menikmati fasilitas, melainkan medan juang untuk membela konstitusi dan rakyat. Ia menegaskan bahwa republik ini hanya akan kuat bila yang paling lemah pun merasa dilindungi.


Editor: BI News Desk
Sumber: Kemenaker, SE Menaker 2025, Video Sidak, Wawancara Buruh, UU 13/2003, UUD 1945

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jam Pria

spot_img

Related articles

Trump Minta Pemimpin Iran Menyerah Tanpa Syarat, Khamenei: Retorika Murahan

Teheran – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara mengejutkan menyerukan agar Iran—secara khusus Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi...

AS Bersiap Serang Iran: Dunia Hadapi Krisis Baru antara Dua Blok Kekuatan

Washington D.C. – Ketegangan geopolitik Timur Tengah kembali memuncak. Amerika Serikat dilaporkan sedang mempersiapkan serangan militer ke Iran dalam...

COO Danantara : BUMN Rontok karena Salah Urus dan Rekayasa Keuangan

Jakarta, 20 Juni 2025 – Deretan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tumbang dalam beberapa tahun terakhir membuka...

Real Madrid Jadi Unggulan Utama di Club World Cup 2025

Amerika Serikat, 20 Juni 2025 – Klub raksasa Spanyol, Real Madrid, tampil sebagai unggulan utama dalam turnamen perdana...