Nias Utara — Satu orang rekanan dalam kasus dugaan korupsi proyek perencanaan Detail Engineering Design (DED) tiga kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara resmi menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka tersebut diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 1,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Proyek tersebut mencakup penyusunan DED untuk kawasan wisata Tanjung Sialoasi, Pantai Indah Fadoro Sitolu Banua, dan Pantai Turelotu.
Kasus yang Terus Bergulir
Menurut pernyataan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, penyerahan diri tersangka dilakukan secara sukarela dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Dengan ini, jumlah tersangka yang telah diamankan dalam perkara ini menjadi dua orang, termasuk satu orang pejabat Dinas Pariwisata Nias Utara yang telah lebih dahulu ditahan.
“Tersangka menyerahkan diri dan akan segera kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kasus korupsi daerah,” tegas Kasi Intel Kejari Gunungsitoli dalam keterangan tertulis.
Modus Dugaan & Kerugian Negara
Dalam penyelidikan awal, tim penyidik menemukan bahwa proses perencanaan proyek tersebut dilakukan tanpa kajian teknis yang memadai, dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, kuat dugaan bahwa dokumen administrasi proyek telah direkayasa untuk memuluskan pencairan dana.
Penyidik Kejaksaan menyatakan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyatakan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh proyek pembangunan yang dibiayai dari APBD.
“Kami sangat prihatin dan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan dana publik,” ujar juru bicara Pemkab Nias Utara dalam konferensi pers terpisah.
Kasus korupsi DED kawasan wisata di Nias Utara menjadi alarm keras terhadap tata kelola pembangunan daerah, khususnya dalam sektor pariwisata yang tengah dikembangkan di wilayah kepulauan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.