Jakarta, 27 Juni 2025 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menarik aturan pajak e‑commerce yang semula akan dipungut melalui platform marketplace. Penarikan ini didasari kebutuhan memperjelas regulasi dan memperkuat infrastruktur administrasi sebelum penerapan baru efektif berlaku. Regulasi revisi diperkirakan akan diluncurkan kembali pada Juli mendatang.
Sri Mulyani menarik Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait pemotongan pajak otomatis sebesar 0,5 % dari omzet pedagang di platform e‑commerce dengan omzet Rp 500 juta–Rp 4,8 miliar per tahun. Pengambilan kebijakan ini dilakukan karena dianggap menimbulkan “noise” dan simpang‑siur di masyarakat, serta perlunya tata kelola administrasi yang lebih matang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik peraturan ini. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak menanggapi rencana penarikan dan mulai melakukan koordinasi kembali. Pelaku industri, termasuk asosiasi e‑commerce idEA dan perusahaan seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop, juga terganjal dalam implementasi awal yang dinilai terlalu cepat.
Penarikan dilakukan hari ini, 27 Juni 2025, di kantor Kementerian Keuangan Jakarta. Regulasi awal yang ditarik semula dijadwalkan efektif per 1 Juli 2025, namun dihentikan pelaksanaannya untuk revisi dan sosialisasi lebih lanjut.
Penarikan ini dilandaskan pada dua alasan utama:
Terlalu banyak simpang‑siur publik dan media soal pajak baru, yang menghambat ketertiban dan pemahaman aturan.
Perlunya penguatan infrastruktur data dan teknologi pajak—agar sistem pemotongan pajak otomatis berjalan efektif dan adil.
Terkait kesenjangan fiskal, penerimaan negara Januari–Mei 2025 tercatat Rp 995,3 triliun, turun 11,4 % dari tahun lalu dan hanya mencapai 31,2 % dari target APBN 2025; membuat pemerintah ingin memasukkan sektor digital dalam basis pajak tanpa mengguncang ekosistem UMKM.
Permenkeu pajak e‑commerce ditarik untuk memberi ruang sosialisasi, sinkronisasi antar kementerian, dan penyiapan sistem data pajak. Ditjen Pajak akan memperkuat infrastruktur IT dan database, serta membangun mekanisme pertukaran data otomatis (AEoI). Regulasi baru disusun ulang dan akan kembali diajukan dengan pemahaman dan kesiapan platform serta pelaku UMKM.
Rencana pemajakan ini pertama kali muncul pada akhir 2018, namun dicabut dalam waktu tiga bulan karena penolakan dari marketplace dan UMKM. Transaksi e‑commerce Indonesia telah mencapai US$65 miliar pada 2024 dan diproyeksi naik menjadi US$150 miliar pada 2030, menjadikan sektor ini prioritas dalam basis perpajakan negara.
“Pemerintah akan tarik karena muncul banyak kekisruhan, desain infrastrukturnya perlu disiapkan lebih matang dulu,” jelas Menteri Sri Mulyani
Asosiasi e‑commerce (idEA) menegaskan:
“Kami siap patuh, namun butuh kepastian regulasi dan sistem teknis yang andal.”
Penarikan aturan pajak e‑commerce menunjukkan pemerintah berhati‑hati untuk tidak menjerat UMKM dalam kebijakan fiskal yang belum siap. Regulasi pajak digital akan kembali, tetapi kali ini diharapkan lebih matang, transparan, dan menyentuh semua pihak terkait. Monitoring publik dan kesiapan teknis menjadi kunci agar pelaksanaan tahap berikutnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha online