Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeUncategorizedKelas 1-3 Dihapus, Ini Rencana Kenaikan Iuran BPJS Mulai Juli 2025

Kelas 1-3 Dihapus, Ini Rencana Kenaikan Iuran BPJS Mulai Juli 2025

Jakarta, 1 Juli 2025 — Pemerintah tengah mempersiapkan transformasi sistem layanan BPJS Kesehatan dengan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh. Perubahan ini diikuti dengan usulan kenaikan iuran mulai Juli 2025.

Sistem kelas layanan BPJS Kesehatan saat ini akan digantikan oleh KRIS yang memiliki standar pelayanan seragam di seluruh rumah sakit. KRIS ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kesetaraan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Komisi IX DPR RI terlibat dalam perumusan kebijakan ini. Implementasi penuh KRIS ditargetkan berlangsung mulai 1 Januari 2026, namun transisi dimulai pertengahan 2025.

Meski belum resmi diumumkan, DJSN telah mengajukan skema iuran baru berdasarkan simulasi pembiayaan KRIS. Berikut kisaran iuran yang diusulkan:

Peserta JKNIuran Lama (per bulan)Usulan Iuran KRIS (per bulan)
Kelas 3 MandiriRp35.000Rp60.000 – Rp85.000
Kelas 2 MandiriRp100.000Rp85.000 – Rp110.000
Kelas 1 MandiriRp150.000Rp110.000 – Rp150.000
Penerima Bantuan Iuran (PBI)Ditanggung negaraTidak berubah

Catatan: Angka dapat berubah sesuai evaluasi APBN dan pembahasan dengan DPR.

Penghapusan kelas 1-3 bertujuan menciptakan keadilan akses layanan kesehatan dengan fasilitas minimal yang sama bagi semua peserta. Ini sesuai amanat Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Standar Layanan JKN.

  • Positif: Standarisasi fasilitas rawat inap; tidak ada lagi diskriminasi kelas.

  • Negatif: Potensi kenaikan iuran bisa membebani peserta mandiri dengan penghasilan rendah.

  • Solusi: Pemerintah akan mengkaji skema subsidi silang dan perluasan peserta PBI.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan upaya perbaikan sistem jaminan sosial jangka panjang dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Transformasi ke KRIS akan dilakukan secara bertahap, dan kami memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa gangguan selama masa transisi,” ujar Ghufron.

Iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik mulai Juli 2025 seiring diberlakukannya KRIS. Peserta diminta untuk mencermati perkembangan kebijakan dan memastikan status kepesertaan tetap aktif untuk menghindari gangguan layanan