Jakarta, 30 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
KPK mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Juni 2025, yang mulai berlaku sejak 27 Juni 2025. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti berjalan tanpa hambatan.
Sebanyak 13 orang berstatus saksi diundang oleh penyidik KPK. Identitas mereka belum dipublikasikan karena masih dalam tahap pendalaman penyidikan. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Pencegahan perjalanan ke luar negeri mulai berlaku sejak 27 Juni 2025. Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggelar penggeledahan di Kantor Pusat BRI, Sudirman, dan satu kantor cabang di Gatot Subroto, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pencegahan dimaksudkan untuk mencegah saksi pergi ke luar negeri sehingga tidak menghilangkan atau mempengaruhi keterangan penting yang diperlukan dalam penyidikan dugaan korupsi senilai sekitar Rp 2,1 triliun tersebut.
Setelah pencekalan, KPK akan meneruskan pemeriksaan saksi secara intensif dan menelusuri aliran dana proyek EDC BRI periode 2020–2024. Bukti dokumen dan keterangan sumber daya manusia menjadi fokus utama untuk menentukan apakah perkara ini layak dinaikkan ke tingkat penyidikan tersangka. Dengan langkah pencegahan ini, KPK berharap penyidikan dapat berjalan efektif dan menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin menghindar dari proses hukum.