Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Kemenkeu Tegaskan Dana Rp 200 Triliun di Perbankan Tak Boleh Dipakai Beli SBN

Jakarta, 11 September 2025 — Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun yang ditempatkan di perbankan tidak boleh digunakan untuk membeli...
HomeHukumNurhadi Eks Sekretaris MA, Usai Bebas dari Sukamiskin Ditangkap Lagi

Nurhadi Eks Sekretaris MA, Usai Bebas dari Sukamiskin Ditangkap Lagi

Jakarta, 1 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin malam (30/6), hanya beberapa bulan setelah ia menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin. Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih membelitnya.

Nurhadi ditangkap oleh tim penyidik KPK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan terkait aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi saat ia menjabat sebagai Sekretaris MA.

Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara pada 2020 karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp49 miliar dari pengurusan perkara di MA. Ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada awal 2025.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus TPPU yang diduga dilakukan Nurhadi saat masih menjabat, dengan cara menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi melalui pembelian aset mewah dan penggunaan pihak lain sebagai nominee.

“Kami telah memiliki bukti awal yang cukup untuk melakukan penangkapan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan TPPU yang bersangkutan,” ujar Ali dalam keterangan pers, Selasa (1/7).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah aset, antara lain:

  • Properti mewah di Jakarta dan Surabaya

  • Beberapa kendaraan premium

  • Rekening bank dengan aliran dana mencurigakan

  • Investasi bisnis atas nama keluarga dan pihak ketiga

Nurhadi langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK akan segera menetapkan status hukum terbaru terhadapnya dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan.

Penangkapan kembali terhadap Nurhadi menjadi sinyal bahwa KPK masih serius dalam mengusut tuntas jejak-jejak korupsi masa lalu. Terutama praktik pencucian uang yang menyamarkan harta hasil tindak pidana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here