Jakarta, 30 Juni 2025 — Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik judi online (judol), Rajo Emirsyah, diduga menggunakan sebagian dana yang diterimanya untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6). Dalam kesaksiannya, Rajo mengakui bahwa dana sebesar Rp15 miliar yang diduga berasal dari aktivitas ilegal judol, sebagian dipakai untuk berwisata ke luar negeri dan beberapa destinasi dalam negeri seperti Labuan Bajo, Sumba, dan Aceh.
“Beberapa kali saya ajak (mantan pacar) jalan-jalan. Saya akui itu dari dana yang diterima,” ujar Rajo di hadapan majelis hakim.
Tak hanya untuk liburan, uang tersebut juga dipakai Rajo untuk kegiatan touring motor bersama komunitas Harley Davidson, yang disebutnya sebagai “Kominfo Harley Davidson”. Dalam satu kali touring, ia mengaku bisa menghabiskan dana Rp600–700 juta. Selain itu, dana juga dipakai untuk memberangkatkan sekitar 47 orang pergi umrah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rajo menerima aliran dana dari jaringan judi online sebagai bagian dari skema “uang tutup mulut” untuk melindungi keberadaan situs ilegal. Jaksa menyebut Rajo memanfaatkan posisinya sebagai pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menerima dan mengalirkan dana ke rekening pribadi dan sejumlah pihak lainnya.
Majelis hakim menyatakan akan mendalami seluruh pengakuan terdakwa, termasuk melakukan penelusuran terhadap bukti transfer dana, laporan perjalanan, dan keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dana hasil tindak pidana tersebut.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Komdigi dan keuangan.