Jakarta, 30 Juni 2025 — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, kembali menyampaikan keberatan terhadap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan sebagai dasar dakwaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (24/6), Tom menyebut audit tersebut memiliki sejumlah kejanggalan dan tidak layak dijadikan alat bukti hukum.
Tom memaparkan tiga kejanggalan utama yang dinilainya fatal. Pertama, BPKP disebut keliru dalam menetapkan dasar hukum harga, yakni dengan menggunakan harga maksimum sebagai dasar perhitungan harga minimum. Kedua, ia menilai metode perhitungan kerugian negara tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Ketiga, rumus dan data yang digunakan dianggap tidak valid, sehingga menghasilkan angka kerugian negara yang disebut “kacau balau”.
“Ini menyangkut kredibilitas audit negara. Saya menolak audit ini karena tidak objektif, tidak sah, dan menyesatkan,” kata Tom di hadapan majelis hakim.
Tom juga mengkritik sikap jaksa yang belum menyerahkan salinan lengkap audit BPKP kepada tim hukumnya. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), karena menghambat hak pembelaan.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan dokumen audit secara lengkap kepada terdakwa dan kuasa hukumnya sebelum pemeriksaan ahli dilanjutkan dalam sidang mendatang.
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. BPKP menyebut kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Namun, Tom membantah perhitungan tersebut dan menyebut kebijakan yang ia ambil bertujuan menjaga stabilitas harga dan pasokan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.