Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeEconomyEkonomiInpres Nomor 1 Tahun 2025 Resmi Diterbitkan, Menkeu Jelaskan

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Resmi Diterbitkan, Menkeu Jelaskan

Jakarta, 22 Januari 2025 — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi besar-besaran dalam belanja negara dan daerah. Langkah ini memunculkan pertanyaan publik mengenai nasib gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan apakah kebijakan tersebut akan berdampak pada penghasilan aparatur sipil negara.

Dalam pernyataan resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji PNS, tunjangan, serta hak-hak kepegawaian lainnya tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi tersebut.

“Belanja pegawai, termasuk gaji, tunjangan, dan belanja terkait kesejahteraan ASN, dikecualikan dari ruang efisiensi dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (2 Februari 2025).

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah untuk memangkas anggaran yang dianggap tidak esensial. Pemerintah menargetkan efisiensi sebesar Rp306,7 triliun, dengan rincian:

  • Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian dan lembaga

  • Rp50,6 triliun dari transfer ke daerah

Adapun jenis belanja yang disasar meliputi:

  • Perjalanan dinas

  • Pengadaan ATK dan cetakan

  • Seminar dan studi banding

  • Pembangunan infrastruktur non-prioritas

  • Bantuan pemerintah yang tidak bersifat sosial

Sri Mulyani memastikan bahwa belanja yang menyangkut penggajian dan tunjangan PNS, termasuk THR dan gaji ke-13, tidak masuk dalam kategori efisiensi. Pemerintah tetap mempertahankan komitmen untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sebagai bagian dari stabilitas pelayanan publik.

“Kami ingin menegaskan bahwa ASN tetap akan menerima haknya secara penuh. Tidak ada pemotongan gaji. Yang kami evaluasi adalah efektivitas belanja birokrasi,” jelas Menkeu.

Bagi pemerintah daerah, Inpres mengharuskan kepala daerah untuk menyusun rencana efisiensi dan melaporkannya ke Kementerian Keuangan dan DPR paling lambat 14 Februari 2025. Namun, seperti di tingkat pusat, belanja pegawai daerah juga dikecualikan dari pemangkasan.

Beberapa pemerintah provinsi, seperti Jawa Barat dan Sumatra Barat, telah menyatakan komitmen untuk merasionalisasi belanja tanpa menyentuh alokasi gaji ASN.

Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah mengambil langkah strategis dalam menjaga ketahanan fiskal tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai negeri. Gaji PNS dan tunjangan tetap aman, sementara efisiensi difokuskan pada pos-pos anggaran yang dianggap kurang prioritas dan tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.