Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeEconomyEkonomiSesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, Ini Rincian Gaji Pokok dan 5...

Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, Ini Rincian Gaji Pokok dan 5 Tunjangan Baru ASN

Jakarta, 5 Juli 2025 — Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Juli 2025, disertai dengan pemberian lima jenis tunjangan baru. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden Prabowo Subianto tentang reformasi kesejahteraan aparatur sipil negara.

Kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan meningkatkan daya beli dan kinerja aparatur negara di tengah tekanan ekonomi dan inflasi tahunan.

Berdasarkan lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS untuk setiap golongan mengalami kenaikan yang bervariasi. Berikut beberapa contohnya:

  • Golongan I A: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

  • Golongan II A: Rp2.184.000 – Rp3.643.500

  • Golongan III A: Rp2.786.600 – Rp4.564.200

  • Golongan IV A: Rp3.365.000 – Rp5.831.800

Besaran gaji tergantung pada masa kerja golongan (MKG) masing-masing pegawai.

Selain gaji pokok, mulai Juli 2025, PNS juga akan menerima 5 tunjangan baru yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yaitu:

  1. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

  2. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak)

  3. Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai tingkat jabatan struktural/fungsional

  4. Tunjangan Makan: Golongan I dan II Rp35.000/hari, Golongan III Rp37.000/hari, Golongan IV Rp41.000/hari

  5. Tunjangan Umum:

    • Golongan I: Rp175.000

    • Golongan II: Rp180.000

    • Golongan III: Rp185.000

    • Golongan IV: Rp190.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa tunjangan ini akan dicairkan bersamaan dengan gaji bulan Juli 2025.

“Kenaikan ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap para ASN yang bekerja di pusat maupun daerah. Pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan mereka di tengah tantangan fiskal,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2025).

Kebijakan ini dipastikan tidak hanya menguntungkan pegawai eselon atas, tetapi juga berdampak signifikan bagi PNS di golongan rendah. Contohnya, PNS Golongan 1B dengan masa kerja 10 tahun akan menerima:

  • Gaji pokok: Rp2.200.000 (rata-rata)

  • Tunjangan suami/istri dan anak: Rp300.000-an

  • Tunjangan makan dan umum: Sekitar Rp500.000–Rp600.000

Total pendapatan bisa meningkat hingga Rp3 juta–Rp4 juta/bulan.

Presiden Prabowo dalam sidang kabinet menyebut bahwa kenaikan gaji ini merupakan langkah awal reformasi ASN. Pemerintah ingin mendorong birokrasi yang lebih efisien, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“PNS harus menjadi motor utama pembangunan nasional. Tapi untuk itu, negara juga wajib hadir dalam urusan kesejahteraan mereka,” kata Presiden Prabowo saat kunjungan kerja di Palembang, pekan lalu.

Dengan diberlakukannya PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PMK Nomor 39 Tahun 2024, seluruh PNS di Indonesia akan mulai merasakan kenaikan gaji dan tambahan tunjangan mulai Juli 2025. Ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam membangun birokrasi modern yang sejahtera dan berdaya saing.