Jakarta – 7 Juli 2025
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggelar proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 24 calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo. Proses ini berlangsung secara bertahap di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sejak akhir pekan lalu dan akan berlangsung hingga akhir pekan ini.
Beberapa nama yang mencuri perhatian publik dalam daftar tersebut antara lain mantan perwira tinggi TNI, diplomat karier senior, serta tokoh profesional dari kalangan akademisi dan birokrat.
Nama-Nama Calon Strategis
Sumber dari internal Komisi I menyebutkan sejumlah nama kuat yang mengikuti uji kelayakan, antara lain:
Laksamana Muda (Purn) Sumarwono, calon Dubes untuk Australia
Dr. Sri Astari Rasjid, diplomat karier, calon Dubes untuk Italia
Letjen (Purn) Agus Wirawan, mantan KASDAM, calon Dubes untuk Rusia
Dewi Fortuna Anwar, akademisi UI dan mantan staf khusus Wapres, calon Dubes untuk PBB, New York
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa seluruh calon dinilai berdasarkan kapasitas profesional, rekam jejak integritas, pemahaman geopolitik kawasan penempatan, serta kemampuan memperkuat diplomasi ekonomi dan perlindungan WNI di luar negeri.
“Kita ingin memastikan bahwa para calon duta besar ini adalah representasi terbaik dari wajah Indonesia di dunia internasional,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers, Senin (7/7).
Fokus Penempatan Diplomatik
Uji kelayakan tahun ini memiliki bobot strategis tinggi karena sebagian besar penempatan ditujukan ke negara-negara yang menjadi mitra dagang utama dan kawasan berisiko tinggi secara geopolitik, termasuk Tiongkok, AS, Australia, Timur Tengah, dan Eropa Timur.
Para calon juga dituntut untuk mampu menerapkan diplomasi ekonomi dan keamanan regional, seiring meningkatnya tensi global dan tantangan terhadap stabilitas kawasan Asia-Pasifik.
Langkah Selanjutnya
Setelah proses uji kelayakan selesai, Komisi I DPR akan menyampaikan hasil penilaian kepada Pimpinan DPR untuk kemudian diserahkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan final sebelum penetapan dan pelantikan.
Proses ini merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa pengangkatan duta besar dilakukan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR.
Redaksi Politik Dalam Negeri
Sumber: Komisi I DPR, Kementerian Luar Negeri, Liputan6, Antara, Kompas TV