Jakarta – 7 Juli 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Dok dan Kapal Bekasi (DKB) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal angkut untuk kebutuhan TNI yang terjadi pada periode 2012–2018. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/7), dan merupakan bagian dari pengembangan kasus yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Fokus Kasus: Pengadaan Kapal TNI di Kementerian Pertahanan
Kasus ini berawal dari temuan BPK atas proyek pengadaan sejumlah kapal angkut untuk kebutuhan logistik TNI yang didanai APBN melalui Kementerian Pertahanan. Sejumlah proyek pembangunan kapal dikerjakan oleh PT DKB, namun diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami pembengkakan anggaran serta keterlambatan penyelesaian.
KPK menduga telah terjadi rekayasa pengadaan dan penggelembungan harga yang melibatkan oknum di BUMN galangan kapal, mitra swasta, serta pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan saat itu.
Pemeriksaan Intensif
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pemeriksaan terhadap eks direktur tersebut dan menyebut proses pengumpulan alat bukti masih berjalan.
“Penyidik KPK mendalami proses pengadaan, alur uang, serta relasi antara pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut. Kami juga menelusuri potensi aliran dana ke sejumlah rekening yang diduga sebagai sarana pencucian uang,” ujar Ali.
Sejumlah saksi lain dari internal Kemhan, PT PAL Indonesia, serta rekanan swasta juga telah dimintai keterangan dalam dua bulan terakhir.
Sinyal Penetapan Tersangka
Meski belum diumumkan secara resmi, sumber internal menyebut KPK telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam perkara ini. Penetapan status hukum kemungkinan akan diumumkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen selesai dilakukan.
Dampak Institusional
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengadaan strategis militer, sektor yang selama ini dianggap minim pengawasan publik. Pengamat militer dan anggaran negara, Dr. Hermawan Salim, menyebut kasus ini sebagai “alarm penting” untuk memperketat sistem pengadaan di sektor pertahanan.
“Pengawasan proyek strategis pertahanan tidak boleh tertutup hanya karena alasan keamanan. Transparansi dan akuntabilitas tetap mutlak,” kata Hermawan dalam wawancara dengan TV Parlemen.
Redaksi Hukum dan Keamanan Nasional
Sumber: KPK, BPK, Kemhan, Tempo, Kompas, TV Parlemen