Jakarta – 7 Juli 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai akan mengubah secara signifikan kalender politik nasional serta membuka peluang revisi besar-besaran terhadap undang-undang pemilu dan pilkada.
Dalam putusannya pada akhir Juni 2025, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu Nasional (presiden, DPR, dan DPD) dan Pilkada (gubernur, bupati, wali kota) tidak boleh digelar serentak seperti yang dijalankan sejak 2019. MK memerintahkan agar kedua pemilu dipisah dengan selisih waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun.
Revisi UU Pemilu dan Pilkada Tak Terhindarkan
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Zainal Arifin Mochtar, menyebut bahwa putusan ini mengharuskan perubahan sistemik terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kita bicara tentang perubahan kalender politik nasional. Ini tidak sekadar administratif, tapi menyangkut peta koalisi, logistik pemilu, hingga masa jabatan kepala daerah dan DPR,” ujar Zainal dalam diskusi publik di Jakarta, Minggu (6/7).
Komisi II DPR pun menyatakan akan segera membentuk Panja (Panitia Kerja) untuk mengkaji implikasi teknis dan politik dari putusan tersebut, termasuk mempertimbangkan perubahan tahapan dan sistem pendanaan pemilu.
Reaksi Politik Beragam
Putusan MK memicu respons berbeda dari partai-partai politik:
PDIP melalui Ketua DPR Puan Maharani menyatakan akan “menghormati keputusan MK” namun meminta waktu untuk kajian mendalam dampak teknis dan anggaran.
PKB secara terbuka menolak pemisahan pemilu dan mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.
Golkar dan Gerindra mendukung pemisahan pemilu dengan alasan efisiensi politik dan stabilitas penyelenggaraan.
Dampak Luas bagi Politik dan Pemerintahan
Dengan pemisahan pemilu, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kemungkinan akan diperpanjang atau dipangkas untuk menyesuaikan dengan siklus baru. Hal ini menimbulkan kekhawatiran soal legitimasi dan kekosongan kepemimpinan daerah, khususnya di masa transisi.
Selain itu, biaya penyelenggaraan berpotensi melonjak dua kali lipat karena pemilu harus digelar dua kali dalam satu siklus lima tahunan. Pengamat pemilu menyarankan agar pemerintah dan DPR segera menyusun peta jalan hukum agar tidak terjadi kekosongan regulasi.
Redaksi Hukum & Politik
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, DPR RI, Kompas, Tempo, UGM
Perlu saya bantu b