Jakarta, 7 Juli 2025 —
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 8,4 triliun kepada Komisi VIII DPR RI untuk membiayai gaji dan tunjangan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun anggaran 2026.
Dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Menag menyatakan bahwa tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk menutupi kekurangan belanja pegawai seiring adanya peningkatan beban kerja, rekrutmen pegawai baru, serta penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah.
“Kami meminta tambahan anggaran Rp 8,4 triliun agar kebutuhan dasar pegawai di seluruh unit kerja Kemenag dapat terpenuhi secara layak dan proporsional. Ini juga bagian dari komitmen pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Yaqut di hadapan anggota Komisi VIII.
Dalam paparannya, Yaqut menyebut bahwa Kemenag merupakan salah satu kementerian dengan jumlah pegawai terbesar, termasuk guru dan tenaga kependidikan madrasah, penyuluh agama, serta petugas keagamaan di daerah.
Sejumlah anggota Komisi VIII DPR menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut, namun meminta agar Kemenag juga meningkatkan efisiensi, transparansi anggaran, serta memperkuat kinerja kelembagaan terutama dalam hal pembinaan umat dan pendidikan keagamaan.
“Kami setuju meningkatkan kesejahteraan pegawai, tapi itu harus diikuti dengan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih profesional,” ujar Anggota Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa.
Tambahan anggaran ini di luar pagu indikatif Kemenag 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 74,2 triliun. Jika disetujui, total anggaran Kemenag tahun depan akan mencapai lebih dari Rp 82 triliun.
Editor: Redaksi Nasional dan Keagamaan
Sumber: Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI

