Jakarta, 7 Juli 2025 —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan. Salah satu nama yang mencuat adalah Gubernur Kalimantan Selatan, yang diduga menerima gratifikasi dalam pengadaan proyek jalan provinsi senilai ratusan miliar rupiah.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers resmi menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan internal sejak awal tahun. Setelah melalui serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin dan Jakarta, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, bukti transfer, serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar.
“Gubernur diduga menerima sejumlah uang melalui perantara dalam proses lelang proyek infrastruktur strategis. Suap ini diberikan oleh kontraktor swasta yang ingin memenangkan tender,” ujar Ghufron.
Selain Gubernur, lima tersangka lainnya terdiri dari pejabat dinas pekerjaan umum provinsi dan pihak swasta. Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama dan akan diperiksa secara intensif.
KPK juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka tambahan karena penyidikan masih terus berkembang. Lembaga antirasuah ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi selama dua tahun terakhir, menjelang transisi pemerintahan nasional pasca-Pemilu 2024.
Editor: Redaksi Nasional
Sumber: KPK RI, siaran pers resmi, dan laporan lapangan