Surabaya, 7 Juli 2025 — Mantan Menteri BUMN dan pendiri Jawa Pos Group, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan media.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Jatim melaksanakan gelar perkara pada 2 Juli 2025. Surat perintah penyidikan atas nama Dahlan Iskan telah diterbitkan sejak 10 Januari 2025.
Penyidik menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan internal manajemen PT Jawa Pos, yang mencurigai adanya pemalsuan dokumen dan aliran dana yang tidak sesuai terkait aset perusahaan, termasuk proyek pembangunan pembangkit listrik.
Dalam laporan tersebut, Dahlan disangka membuat atau menggunakan surat palsu untuk mengalihkan atau mengendalikan aset tertentu, yang kemudian diduga menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan membuka kemungkinan praktik pencucian uang.
Polda Jatim menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,
Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bersamaan dengan Dahlan, mantan Direktur PT Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini dilaporkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili internal manajemen Jawa Pos, melalui laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim pada 13 September 2024.
Sejak laporan diterima, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen, dan menganalisis aliran dana serta surat-surat perusahaan yang berkaitan dengan penguasaan aset.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes, menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai kasus ini bermuatan sengketa bisnis internal dan seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
“Kami terkejut, karena klien kami tidak pernah diberi kesempatan memberikan klarifikasi sebagai saksi terlebih dahulu. Ini patut dipertanyakan dari sisi prosedur hukum,” ujar Johanes dalam keterangan kepada media, Senin (7/7).
Johanes menyebut pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka. Polda Jatim menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, Dahlan dan tersangka lainnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan resmi sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Pihak kepolisian juga akan mengembangkan kasus ini ke aliran dana dan potensi kerugian negara atau pihak swasta lainnya. Ini bukan pertama kalinya Dahlan Iskan berhadapan dengan proses hukum. Sebelumnya, ia sempat menjadi tersangka dalam kasus pengadaan gardu induk PLN dan proyek mobil listrik saat menjabat Menteri BUMN, namun dibebaskan dalam proses peradilan.
Kasus terbaru ini menambah daftar panjang dinamika hukum yang melibatkan tokoh media dan pejabat publik tersebut. Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka menandai babak baru dalam penyelidikan hukum yang melibatkan tokoh penting dalam dunia media dan pemerintahan Indonesia. Meski pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk membantah sangkaan tersebut, proses penyidikan oleh Polda Jatim akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara transparan.
Sumber: Polda Jawa Timur, NTB News, Metrotvnews, Monitor Indonesia, Detik, dokumen penyidikan