Jakarta, 8 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki asal-usul aset kripto milik Adjie, tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penyelidikan difokuskan pada aset digital yang disimpan melalui platform kripto PINTU, yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataan resminya, KPK mengonfirmasi telah memanggil Chief Executive Officer (CEO) PT Pintu Kemana Saja (pengelola platform PINTU), Andrew Pascalis Adjiputro, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi transaksi aset kripto atas nama tersangka dan menelusuri aliran dana yang diduga bersumber dari penggelembungan nilai akuisisi PT JN.
“Kami memastikan apakah aset tersebut bagian dari tindak pidana yang sedang kami tangani. Bila terbukti, KPK membuka kemungkinan menyita aset kripto tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (8/7/2025).
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dilakukan antara tahun 2019 hingga 2022. Nilai transaksi mencapai Rp1,272 triliun. Berdasarkan perhitungan ahli, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp893 miliar akibat mark-up nilai perusahaan.
Adjie, selaku pemilik PT JN, menjadi salah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Sejumlah aset, termasuk rumah mewah, kendaraan, dan tabungan telah disita. Kini, KPK memperluas penyelidikan ke ranah aset digital.
Dalam proses penelusuran aset, KPK mencurigai adanya penggunaan platform PINTU oleh Adjie untuk menyimpan atau mencuci dana hasil korupsi. Platform tersebut memungkinkan pengguna membeli, menyimpan, dan memperdagangkan berbagai jenis aset kripto.
Pihak PINTU dalam pernyataan tertulis menyatakan bahwa perusahaan bersikap kooperatif dan telah menyerahkan data transaksi yang diperlukan oleh penyidik.
“Manajemen PINTU tidak terkait dengan kasus korupsi ini. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum dan menyerahkan informasi yang dibutuhkan sesuai peraturan yang berlaku,” tulis pernyataan resmi perusahaan, Selasa (8/7/2025).
Sita Aset Kripto untuk Pemulihan Kerugian Negara
KPK menyatakan bahwa aset kripto dapat disita sebagaimana aset lainnya, asalkan terbukti berasal dari tindak pidana. Untuk itu, KPK telah membentuk tim khusus yang menangani pelacakan aset digital, termasuk bekerja sama dengan Bappebti, OJK, dan lembaga internasional.
Menurut pakar hukum pidana ekonomi Universitas Indonesia, Dr. Ria Hartini, penyitaan aset kripto dapat dilakukan berdasarkan prinsip follow the money dan asset tracing, asalkan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Meski kripto bersifat desentralisasi, dengan kerja sama penyedia platform dan bukti transaksi, aset tersebut bisa disita dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Kendati demikian, pelacakan aset digital memiliki tantangan tersendiri. Teknologi blockchain yang digunakan oleh aset kripto bersifat anonim dan lintas yurisdiksi. Selain itu, belum semua aset tercatat dalam platform resmi di Indonesia.
KPK menegaskan bahwa pendekatan forensik digital menjadi kunci dalam mengungkap potensi pencucian uang melalui aset kripto.
Respons Publik dan Dampak bagi Industri Kripto
Kasus ini menuai perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan aset digital oleh pelaku kejahatan keuangan. Pengamat fintech dan kripto, Raden M. Yahya, menilai bahwa kasus ini dapat menjadi momentum pemerintah untuk memperketat regulasi aset digital di Indonesia.
“Kejelasan regulasi dan mekanisme audit akan membuat industri kripto lebih transparan dan aman bagi investor,” ujarnya.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengejar seluruh aset hasil kejahatan, termasuk aset digital. Bila ditemukan bukti yang cukup, KPK akan melanjutkan proses penyitaan dan pemulihan kerugian negara dari aset kripto tersangka.
Penyidikan terhadap aliran dana di platform PINTU masih berlangsung. KPK belum menetapkan pihak dari platform tersebut sebagai tersangka, namun memastikan akan menindak tegas pihak mana pun yang terlibat dalam upaya menyembunyikan aset hasil korupsi.
Sumber: KPK, ANTARA, Kompas, PINTU, ahli hukum UI