Jakarta, 9 Juli 2025 — Calon Presiden Anies Baswedan menyatakan bahwa integritas mantan Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) diakui luas, termasuk oleh para tokoh nasional dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikannya usai menghadiri sidang pembacaan pleidoi Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Anies mengatakan bahwa dirinya mengenal Tom sebagai sosok yang menjalani hidupnya dengan lurus dan berprinsip. Ia menilai kehadiran sejumlah tokoh antikorupsi dalam persidangan merupakan bukti kepercayaan mereka terhadap integritas Tom.
“Ya, itu menggambarkan bahwa Tom itu adalah pribadi berintegritas,” ujar Anies kepada awak media. “Mereka berdatangan dan menunjukkan simpati dengan situasi yang sedang dihadapi Tom.”
Dua mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto, turut hadir dalam persidangan tersebut. Selain itu, tokoh publik lainnya seperti mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan pejabat BUMN Said Didu, serta pengamat politik Refly Harun juga terlihat memberi dukungan.
Anies berharap kehadiran para tokoh ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam melihat perkara ini secara objektif dan adil.
“Melihat dengan objektif tentang apa yang menjadi dakwaan dan apa yang menjadi sanggahan dari pembelaan penasihat hukum,” kata Anies.
Dakwaan Korupsi dan Tuntutan Jaksa
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 578 miliar serta memperkaya sejumlah pengusaha swasta.
Jaksa menuntut agar Tom dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam pleidoinya, Tom menyebut bahwa dirinya menjadi korban jebakan aparat dan menyinggung penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai alat tekanan politik karena dukungannya terhadap Anies Baswedan.