Surabaya, 10 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu (10/7), terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Khofifah berhalangan hadir pada panggilan tanggal 20 Juni 2025 lalu. Saat itu, ia meminta pengunduran jadwal pemeriksaan karena menghadiri acara wisuda anaknya di Beijing, Tiongkok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Khofifah yang dilakukan di Surabaya, bukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. “Benar, pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur dijadwalkan ulang dan dilakukan di Polda Jatim,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu pagi.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah. Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tersebut. Dana hibah yang seharusnya disalurkan untuk pemberdayaan masyarakat diduga dikorupsi melalui manipulasi proposal dan pencairan yang tidak sesuai peruntukan.
Meski status Khofifah masih sebagai saksi, kehadirannya dinilai krusial untuk mengklarifikasi sejumlah informasi terkait proses penganggaran dan distribusi dana hibah selama masa jabatannya.
Khofifah sendiri menyatakan siap untuk kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. “Saya menghormati proses hukum dan akan hadir sesuai jadwal yang ditentukan KPK,” ujar Khofifah melalui staf medianya.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik Jawa Timur, mengingat besarnya nilai dana hibah yang terlibat dan dugaan keterlibatan berbagai pihak. Pemeriksaan terhadap Gubernur aktif menandai keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
KPK menyatakan masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk pejabat eksekutif dan legislatif, dalam waktu dekat untuk mendalami alur kasus secara menyeluruh.
Sumber: KPK, Republika, Detik, Pikiran Rakyat, Suara Surabaya
Tanggal: 10 Juli 2025