Jakarta, 9 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan EDC di BRI yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pengadaan ini diduga tidak sesuai prosedur serta sarat dengan praktik manipulatif yang merugikan keuangan negara.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
S
elain Catur Budi Harto, KPK juga menetapkan empat pihak lain yang berasal dari internal BRI dan pihak swasta yang diduga turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang bermasalah tersebut.
Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam proses tender, menerima keuntungan pribadi, serta menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sementara itu, para tersangka dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam waktu dekat.