Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumKPK Ancam Ridwan Kamil Akan Dibawa Paksa Jika Terus Mangkir

KPK Ancam Ridwan Kamil Akan Dibawa Paksa Jika Terus Mangkir

Jakarta, 11 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan keras kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ridwan Kamil dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan jasa iklan dan publikasi Bank BJB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, PPK Widi Hartoto, dan pihak swasta dari agensi periklanan.

KPK menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa iklan Bank BJB periode 2021–2023. Nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah, dan kerugian negara yang diindikasikan mencapai Rp 222 miliar.

Ridwan Kamil tercatat beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Menanggapi hal itu, juru bicara KPK menegaskan bahwa lembaga memiliki kewenangan untuk membawa paksa saksi yang mangkir berulang kali.

“Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, bisa saja dilakukan upaya jemput paksa dengan mobil tahanan,” ujar juru bicara KPK.

Dalam penyidikan, KPK telah menyita:

  • 1 unit Mercedes-Benz

  • 1 unit motor Royal Enfield Classic 500 edisi terbatas

Barang bukti tersebut diambil dari kediaman Ridwan Kamil. Motor telah ditempatkan di Rupbasan Cawang, sedangkan mobil masih dititipkan di bengkel wilayah Jawa Barat. Mobil Mercedes-Benz yang disita tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil. KPK menyatakan masih menelusuri asal-usul kepemilikan kendaraan tersebut.

KPK masih menunggu kehadiran Ridwan Kamil pada panggilan berikutnya. Bila tetap mangkir, tindakan hukum sesuai prosedur akan diambil, termasuk upaya jemput paksa.


Sumber: KPK RI