Jakarta — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan keyakinannya bahwa kliennya, Thomas “Tom” Lembong, dapat terbebas dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikannya kepada awak media pada Rabu, 9 Juli 2025, usai menghadiri pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataannya, Hotman Paris menyebut telah mengantongi dua bukti pamungkas yang dinilai dapat menggugurkan tuduhan terhadap mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.
“Kami punya dua bukti utama yang akan membalikkan seluruh narasi. Fakta ini tidak bisa disangkal dan akan kami bawa ke persidangan,” ujar Hotman di hadapan wartawan.
Bukti yang Akan Dibeberkan
Meski belum merinci bukti apa yang dimaksud, Hotman memastikan keduanya berasal dari dokumen resmi dan rekaman komunikasi internal lintas kementerian yang menurutnya akan memperjelas bahwa Tom Lembong tidak memiliki keterlibatan langsung dalam keputusan teknis impor gula.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan impor gula pada tahun 2023–2024, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Tom Lembong disebut turut menandatangani sejumlah rekomendasi yang menjadi pintu masuk kebijakan tersebut.
Namun tim kuasa hukum berdalih bahwa Lembong hanya menjalankan mandat koordinasi lintas sektor, tanpa otoritas langsung dalam penerbitan izin impor.
Komitmen Buka Fakta di Persidangan
Hotman menegaskan timnya siap membeberkan seluruh fakta hukum secara terbuka di pengadilan dan meminta publik tidak terburu-buru menghakimi.
“Ini bukan soal popularitas, tapi soal fakta hukum. Kami akan buktikan klien kami tidak bersalah,” tutupnya.