Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumKantor GoTo Digeledah Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud

Kantor GoTo Digeledah Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud

JAKARTA, 8 Juli 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor perusahaan teknologi GoTo di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (8/7). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada periode 2019–2022.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan adanya keterkaitan antara perusahaan GoTo dengan kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud.

“Ada keterkaitan antara perusahaan tersebut dengan perkara korupsi yang sedang kami tangani, khususnya dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan,” ujar Ketut.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung akan memanggil dan memeriksa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pada 15 Juli 2025 mendatang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami hasil penggeledahan dan mengetahui lebih jauh dugaan keterlibatan pihak terkait.

Nadiem Makarim diketahui merupakan salah satu pendiri Gojek, yang kemudian bergabung dalam entitas GoTo setelah merger dengan Tokopedia. Meski begitu, Kejagung belum merinci lebih lanjut mengenai bentuk peran atau potensi pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan dalam proyek pengadaan tersebut.

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran pengadaan laptop dan perangkat digital lainnya untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, yang bersumber dari APBN dan program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud. Total nilai anggaran proyek disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan Kejagung menegaskan akan menindak tegas pihak mana pun yang terbukti terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

“Kami komitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketut.