JAKARTA, 14 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah aturan tentang penyadapan. Dalam draf RKUHAP terbaru, penyadapan hanya diperbolehkan saat tahap penyidikan dan wajib mendapatkan izin dari pengadilan negeri. Padahal, selama ini KPK melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan tanpa perlu izin pengadilan, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa ketentuan tersebut berpotensi melemahkan efektivitas kerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi.
“Beberapa ketentuan dalam draf RKUHAP saat ini tidak sejalan dengan tugas dan fungsi KPK. Kami khawatir ketentuan ini bisa memperlambat bahkan menghambat proses penindakan korupsi,” ujar Budi dalam keterangan pers, Senin (14/7).
Selain soal penyadapan, KPK juga menyoroti sejumlah aturan lain yang dianggap berpotensi membatasi ruang gerak lembaga antirasuah dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pengumpulan alat bukti.
KPK berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali sejumlah pasal dalam draf RKUHAP tersebut agar tidak melemahkan pemberantasan korupsi, yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Kami siap memberikan masukan resmi dan berharap ruang diskusi tetap terbuka agar aturan ini tetap berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi,” tegas Budi.
Hingga saat ini, proses pembahasan RKUHAP masih berlangsung di DPR