DELI SERDANG, 14 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menyegel gedung yang sebelumnya digunakan oleh MTs dan MA Al Washliyah, yang merupakan eks gedung SMP Negeri 2 Galang di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang. Penyegelan dilakukan lantaran gedung tersebut masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pemkab melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan dua surat resmi tertanggal 15 April 2025 dan 5 Mei 2025 yang menyatakan penghentian pinjam pakai serta perintah pengosongan gedung.
Meski demikian, proses belajar mengajar di kedua sekolah tersebut dipastikan tidak terganggu. Siswa SMP Negeri 2 Galang telah dipindahkan ke SMP Negeri 1 Galang, sementara siswa MTs dan MA Al Washliyah tetap melanjutkan kegiatan belajar di gedung milik Yayasan Al Washliyah yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi lama.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah penyegelan ini merupakan bagian dari penertiban aset milik daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini murni soal administrasi pengelolaan aset daerah. Kegiatan pendidikan tetap berjalan seperti biasa tanpa hambatan,” kata perwakilan Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Hingga kini, proses administrasi pengalihan gedung dan penataan ulang aset masih berlangsung