Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeEconomyEkonomiSri Mulyani Terbitkan Aturan, Shopee hingga Tokopedia Wajib Pungut Pajak dari Toko...

Sri Mulyani Terbitkan Aturan, Shopee hingga Tokopedia Wajib Pungut Pajak dari Toko Online

JAKARTA, 14 Juli 2025 — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, hingga Bukalapak untuk memungut pajak dari pedagang online. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku hari ini, Senin (14/7).

Melalui aturan ini, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet kotor yang diterima para pedagang di platform digital. Pemungutan pajak ini diberlakukan bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sementara bagi pelapak yang omzetnya di bawah nominal tersebut, dibebaskan dari pungutan dengan syarat menyerahkan surat pernyataan ke marketplace.

“Kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan dari pelaku usaha ke marketplace sebagai pihak pemungut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resminya.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pedagang offline dan online. Sebelumnya, pelaku usaha offline dengan omzet serupa telah dikenai PPh Final 0,5 persen.

Namun, penerbitan aturan ini menuai respons beragam dari pelaku usaha dan masyarakat. Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan aturan ini, mengingat mayoritas pelaku UMKM di marketplace masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi.

Di media sosial, sejumlah warganet juga mengkritik kebijakan ini karena dinilai berpotensi menambah beban pelaku usaha kecil dan menengah, serta mendorong kenaikan harga barang di platform e-commerce.

Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa pajak yang dipungut marketplace nantinya akan disetorkan ke kas negara, dan pedagang akan menerima bukti pemungutan pajak secara digital.

Rincian Ketentuan:

  • Pedagang dengan omzet < Rp500 juta/tahun: Bebas pungut pajak, wajib lapor pernyataan omzet.

  • Pedagang dengan omzet ≥ Rp500 juta/tahun: Dipungut PPh 22 sebesar 0,5% per transaksi oleh marketplace.

  • Berlaku mulai: 14 Juli 2025.

Aturan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang dalam beberapa tahun terakhir terus tumbuh pesat.