Jakarta — Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dilakukan secara gegabah dan harus mengikuti mekanisme konstitusional yang ketat. Hal ini disampaikan menyusul surat usulan pemakzulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI yang mendesak DPR agar segera memproses pemberhentian Gibran dari jabatannya.
Meski demikian, DPR menyatakan masih mempelajari isi surat tersebut dan belum mengambil keputusan resmi. Puan menekankan pentingnya mematuhi tata tertib dan konstitusi sebelum melangkah lebih jauh.
Mekanisme Pemakzulan Tidak Sederhana
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden bukanlah langkah politik semata, melainkan proses hukum yang berlapis. Pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan pelanggaran berat seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, atau jika pejabat tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.
Adapun tahapan pemakzulan melibatkan:
Usulan DPR melalui Pansus (Panitia Khusus)
Permintaan pendapat hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Jika MK menyatakan pelanggaran terbukti, DPR menyerahkan keputusan akhir ke MPR
MPR menggelar sidang dan hanya dapat memberhentikan jika 2/3 anggotanya setuju
“Langkah ini bukan sekadar voting di paripurna. Ini proses hukum dan politik yang harus hati-hati,” jelas pakar tata negara, Refly Harun.
Dampak Pemakzulan Terhadap Stabilitas Nasional
Pemakzulan seorang pejabat tinggi seperti Wakil Presiden dapat menimbulkan sejumlah risiko:
Ketidakstabilan politik
Distraksi terhadap agenda pemerintahan
Gangguan terhadap kepercayaan investor dan pasar
Potensi konflik sosial jika tak dikelola dengan transparan
Sejumlah pengamat menilai bahwa mendorong pemakzulan tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan membuka preseden buruk dan melemahkan demokrasi.
DPR Diminta Bertindak Proporsional
Meski tekanan publik meningkat, DPR diimbau untuk tidak terjebak dalam manuver politik. Puan Maharani dalam pernyataannya menyebut bahwa semua lembaga negara harus menjaga marwah konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang sah.
“Jangan sampai pemakzulan dijadikan alat politik. Harus berbasis hukum, bukan sentimen,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.