Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumPemerintah Akan Ambil Alih Tanah HGB dan HGU Yang di Terlantarkan

Pemerintah Akan Ambil Alih Tanah HGB dan HGU Yang di Terlantarkan

Jakarta, 16 Juli 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan mengambil alih tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dibiarkan telantar. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah konflik agraria serta meningkatkan pemanfaatan aset negara secara optimal.

Kebijakan pengambilalihan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa tanah dengan hak seperti HGB, HGU, hak pakai, dan hak pengelolaan akan menjadi objek penertiban apabila tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.

Proses penertiban dilakukan melalui tahapan yang ketat. Pemerintah akan melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pemberian peringatan secara tertulis kepada pemilik hak hingga tiga kali. Jika tidak ada upaya pemanfaatan setelah peringatan tersebut, tanah akan dinyatakan sebagai tanah telantar dan statusnya diambil alih oleh negara untuk menjadi Barang Milik Negara (BMN).

“Tanah yang dibiarkan terbengkalai bukan hanya tidak produktif, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa di masyarakat. Karena itu, negara hadir untuk melakukan penertiban demi kepastian hukum dan pemerataan pemanfaatan lahan,” ujar pejabat di Kementerian ATR/BPN.

Kebijakan ini juga menyoroti permasalahan BMN yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Dengan pengambilalihan tanah-tanah telantar, pemerintah berharap aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk program strategis seperti reforma agraria, pembangunan infrastruktur, hingga investasi produktif.

Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya reformasi agraria dan optimalisasi tata kelola lahan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan ruang hidup dan ruang usaha yang adil di tengah masyarakat.