Jakarta, 17 Juli 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik dengan melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan ini dipertegas melalui Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa rangkap jabatan bagi pejabat negara bertentangan dengan semangat konstitusi, khususnya UUD 1945.
Putusan Berlaku untuk Wamen dan Menteri
Dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan komisaris atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurut para ahli hukum tata negara, larangan ini juga berlaku mutatis mutandis terhadap wakil menteri, yang merupakan bagian dari struktur kementerian dan tunduk pada aturan yang sama.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Saat ini, terdapat sedikitnya 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, sebuah praktik yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengkritik keras langkah pemerintah tersebut.
“Pertimbangan hukum MK juga memiliki kekuatan hukum, bukan hanya amar putusannya. Jadi tidak seharusnya ada perdebatan lagi,” tegas Feri.
Ia menyebut bahwa pengangkatan rangkap jabatan ini bisa menjadi objek gugatan hukum ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Menurut Feri, masyarakat sipil atau pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Presiden (Keppres) atau dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar pengangkatan wamen sebagai komisaris BUMN.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk yang merusak sistem checks and balances dalam tata kelola pemerintahan dan korporasi negara,” lanjutnya.
Selain aspek hukum, pengangkatan wamen sebagai komisaris BUMN juga mengundang kritik dari segi etika dan akuntabilitas. Jabatan komisaris yang seharusnya menjadi fungsi pengawasan independen terhadap manajemen BUMN justru menjadi ladang kekuasaan ganda bagi para elite birokrasi.
Praktik ini dikhawatirkan:
Melemahkan independensi pengawasan BUMN.
Menimbulkan konflik kepentingan antara kebijakan kementerian dan korporasi.
Membebani APBN dengan honorarium ganda yang diterima wamen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana atau Kementerian BUMN terkait langkah tindak lanjut atas putusan MK tersebut. Pemerintah dinilai terlalu fokus pada amar putusan, tanpa mempertimbangkan pertimbangan hukum yang sebenarnya bersifat mengikat dan menjadi satu kesatuan dalam putusan MK.
Isu rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN bukan hanya soal administratif, tapi merupakan ujian komitmen pemerintah terhadap konstitusi dan etika publik. Bila dibiarkan, praktik ini bukan hanya berpotensi digugat, tapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan.
Pemerintah perlu segera mengambil sikap tegas—apakah akan tunduk pada konstitusi, atau terus bermain di celah tafsir hukum yang justru mengundang gugatan.
Laporan ini disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, analisis pakar hukum, serta pemantauan praktik pengangkatan wamen dalam struktur komisaris BUMN.