Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumRazman Arif Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik

Razman Arif Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik

Jakarta — Pengacara senior Razman Arif Nasution menghadapi tuntutan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan rekannya sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (12/7/2025).

Jika tidak membayar denda tersebut, Razman terancam hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan.

Jaksa menyatakan bahwa Razman secara sadar menyebarkan informasi yang bersifat menyerang kehormatan dan nama baik Hotman Paris melalui media elektronik. Ia dinilai bekerja sama dengan mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Aprilia, dalam menyebarkan narasi yang belum terbukti secara hukum.

“Tindakannya dilakukan secara berulang melalui media sosial, membentuk opini publik yang mencemarkan nama baik korban,” kata JPU dalam pembacaan tuntutan.

Suasana haru terjadi usai pembacaan tuntutan. Razman yang hadir didampingi anak-anaknya, terlihat menangis di ruang sidang. Ia memeluk anak-anaknya sambil menahan emosi. Momen tersebut menjadi sorotan dan menyebar luas di berbagai platform media.

“Saya tidak pernah menyangka akan mendapat tuntutan seperti ini. Semua fakta dan bukti yang kami ajukan seperti diabaikan,” ujar Razman usai persidangan.

Tak hanya membantah tuduhan, Razman juga melontarkan kritik terhadap jaksa yang menurutnya tidak netral. Ia menilai proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas dan haknya berbicara. Bahkan, ia menyerukan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto atas apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan hukum.

“Saya minta Presiden Prabowo melihat persoalan ini. Ini soal keadilan dan masa depan profesi advokat di negeri ini,” ucapnya tegas.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Razman menyatakan akan mengungkap fakta-fakta penting yang belum dipertimbangkan secara adil selama proses persidangan.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan dua tokoh ternama di bidang hukum serta memunculkan diskusi publik tentang batasan kebebasan berekspresi, etika advokat, dan perlindungan hukum terhadap nama baik.