Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kebijakan impor gula yang diambilnya saat menjabat. Putusan ini menuai kritik karena mendasarkan vonis pada pendekatan ekonomi kapitalis yang digunakan Tom dalam kebijakan tersebut.
Feri Amsari, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, mengaku heran atas dasar vonis yang menjadikan pilihan sistem ekonomi sebagai alasan hukuman pidana.
“Kalau sistem ekonomi jadi dasar pidana, maka banyak tokoh bangsa dan warga negara bisa dianggap bersalah karena menganut kapitalisme,” ujar Feri.
Ia menambahkan, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong—unsur penting yang semestinya ada dalam menetapkan tindak pidana.
Lebih lanjut, Feri menilai bahwa vonis terhadap Tom Lembong tidak mencerminkan prinsip keadilan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945, yang menegaskan setiap orang berhak atas perlakuan yang adil di hadapan hukum.
“Vonis ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap profesionalisme proses hukum yang berjalan,” tegas Feri.
Kasus ini pun memicu diskusi lebih luas soal batas antara kebijakan ekonomi dan pelanggaran hukum, serta potensi kriminalisasi terhadap keputusan pejabat negara yang bersifat diskresioner.