Jakarta, 23 Juli 2025 — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan Presiden yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan secara langsung.
Panggilan pemeriksaan dari penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dijadwalkan pada Kamis, 17 Juli 2025. Namun, menurut kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kondisi kesehatan Presiden saat ini masih dalam masa observasi dokter, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan keluar kota.
“Kondisi kesehatan beliau belum stabil. Beliau saat ini dalam masa observasi dokter dan tidak bisa bepergian ke Jakarta,” ujar Rivai dalam keterangan kepada media.
Sebagai tindak lanjut atas ketidakhadiran tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengajukan dua opsi kepada penyidik. Pertama, menunggu hingga dokter memberikan izin bagi Jokowi untuk diperiksa. Kedua, pemeriksaan dilakukan di kediaman Presiden di Solo, mengacu pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan di luar kantor kepolisian apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir.
“Kami sampaikan dua opsi itu secara resmi ke penyidik. Pemeriksaan bisa dilakukan setelah kondisi beliau membaik atau dengan mendatangi kediaman beliau di Solo,” jelas Rivai.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik Polda Metro Jaya terkait permohonan penundaan tersebut. Pihak kuasa hukum menyampaikan harapan agar keputusan dapat segera diambil dalam pekan ini.
Sebelumnya, laporan dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Jokowi dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada April 2025. Laporan itu mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE, menyusul unggahan media sosial yang menuding bahwa ijazah Presiden palsu.
Pada Mei 2025, Bareskrim Mabes Polri menyatakan telah memverifikasi keaslian ijazah Presiden Jokowi dan menyimpulkan bahwa dokumen tersebut asli dan sah. Meski demikian, sejumlah pihak seperti Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terus mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus dan penyitaan terhadap dokumen asli sebagai barang bukti.
Di sisi lain, kritik juga muncul dari tokoh publik seperti Roy Suryo, yang mempertanyakan kehadiran Jokowi dalam acara internal partai beberapa waktu lalu di tengah kondisi yang diklaim tidak sehat. Namun tim kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi Presiden fluktuatif dan kegiatan yang dijalani tidak selalu menunjukkan kondisi kesehatannya secara utuh.