Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik putusan hakim terhadap Thomas “Tom” Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Mahfud awalnya mendukung penetapan Tom sebagai tersangka karena dinilai memenuhi unsur memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara. Namun, setelah mengikuti proses persidangan secara saksama, ia menyatakan bahwa vonis tersebut tidak tepat.
“Dalam perkara ini, saya tidak melihat adanya mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong. Tanpa mens rea, seseorang tidak bisa dihukum secara pidana, meskipun ada kerugian negara,” ujar Mahfud dalam pernyataannya.
Ia menekankan pentingnya membedakan kesalahan administratif dengan tindak pidana korupsi. Menurut Mahfud, jika niat jahat tidak terbukti, maka sanksi seharusnya bersifat administratif, bukan pidana.
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Hukum Pidana
Komponen | Penjelasan | Contoh |
---|---|---|
Mens Rea (Niat Jahat) | Keadaan batin atau kesengajaan pelaku saat melakukan perbuatan pidana. Tanpa mens rea, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana (kecuali untuk kejahatan strict liability). | Sengaja mengatur kebijakan impor untuk keuntungan pribadi. |
Actus Reus (Tindakan Fisik) | Perbuatan yang secara nyata melanggar hukum atau menyebabkan akibat yang dilarang. Bisa berupa tindakan atau kelalaian. | Mengeluarkan izin impor tanpa prosedur yang benar. |
Dalam hukum pidana, act alone is not enough — perbuatan tanpa niat jahat belum tentu pidana.
Kaitan dengan Kasus Tom Lembong
Actus Reus: Ada kebijakan impor yang dianggap merugikan negara.
Mens Rea: Tidak terbukti bahwa Tom Lembong memiliki niat jahat atau keuntungan pribadi.
Pendapat Mahfud MD:
“Kalau niat jahat tidak terbukti, seharusnya yang bersangkutan dikenai sanksi administratif, bukan pidana.”
Sementara itu, Tom Lembong telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut. Kuasa hukumnya menyatakan keyakinan bahwa majelis hakim tingkat banding akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara objektif.
Kasus ini menuai perhatian luas publik dan menimbulkan perdebatan di kalangan ahli hukum, terutama soal pemahaman terhadap elemen dasar dalam hukum pidana.