Lahat, Sumatera Selatan – 24 Juli 2025
Puluhan aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran yang dilakukan tim gabungan Kejaksaan Negeri Lahat.
Sebanyak 20 kepala desa dan satu camat berinisial EH diamankan dalam OTT yang berlangsung saat rapat koordinasi menjelang perayaan HUT ke‑80 Republik Indonesia, Kamis sore (24/7). Penangkapan itu berlangsung di kantor camat, dan langsung dilanjutkan dengan penggeledahan serta penyitaan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, camat EH diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan meminta setoran uang dari para kepala desa di wilayahnya. Setoran ini diduga dilakukan secara rutin dan berkedok iuran kegiatan kecamatan, sumbangan pembangunan, hingga partisipasi fiktif yang tidak tercantum dalam aturan resmi.
Total ada lebih dari Rp 60 juta uang tunai yang disita oleh petugas sebagai barang bukti awal. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan kolektif yang dihimpun dari seluruh kepala desa dalam rapat tersebut.
Menurut data sementara, kepala desa dari wilayah berikut turut diamankan:
Germidar Ilir, Germidar Ulu, Muara Dua, Tanjung Menang, Lawang Agung, Padang Pagun, Pagar Gunung, dan lebih dari sepuluh desa lainnya yang berada di bawah administrasi Kecamatan Pagar Gunung.
Usai OTT, seluruh terduga langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Tim pidana khusus dan intelijen dari Kejari Lahat dan Kejati Sumsel kini mendalami dugaan bahwa praktik pungli ini bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
“Ini bukan kasus individu, ada indikasi sistem kolektif yang dilakukan di tingkat kecamatan,” ujar seorang sumber di internal Kejati.
Masyarakat Kabupaten Lahat mengaku terkejut atas penangkapan serentak ini. OTT tersebut menjadi sorotan karena dianggap sebagai salah satu pengungkapan pungli terbesar di Sumatera Selatan sepanjang 2025.
Pemerintah daerah menyatakan akan menghormati proses hukum dan siap mendukung upaya penegakan integritas di tingkat desa.