Jakarta, 25 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi batas waktu dua minggu untuk memeriksa Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tenggat tersebut diberikan oleh pihak pelapor yang mengancam akan menempuh jalur hukum jika KPK tidak segera menindaklanjuti laporan mereka.
Pelapor menilai KPK lamban dalam menangani laporan yang menyebutkan dugaan keterlibatan Bobby dalam sejumlah proyek bermasalah di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa jika dalam dua pekan KPK belum juga memanggil atau memeriksa Bobby Nasution, maka pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk mendesak proses hukum berjalan secara transparan.
“Kami beri waktu dua minggu. Kalau tidak ada progres, kami akan layangkan gugatan praperadilan terhadap KPK karena diduga melakukan pembiaran,” ujar kuasa hukum dalam konferensi pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tenggat tersebut. Namun sebelumnya, KPK menyebut setiap laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Diketahui, Bobby Nasution yang juga menantu Presiden Joko Widodo pernah beberapa kali disebut dalam laporan masyarakat terkait proyek infrastruktur di Medan. Namun belum ada tindak lanjut pemeriksaan secara resmi terhadap dirinya.