Jakarta, 25 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan praktik korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan pelat merah, ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan).
Penyelidikan ini mencuat setelah sejumlah saksi dalam persidangan mengungkapkan indikasi praktik tidak wajar di tubuh ASDP, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemberian gratifikasi kepada pejabat di lingkungan Kementerian BUMN.
Pengumpulan Dana untuk Emas: Perintah dari Dirut ASDP?
Dalam kesaksian di pengadilan, disebutkan bahwa Direktur Utama ASDP, Ira, memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan dana sebesar Rp50 hingga Rp100 juta. Dana tersebut digunakan untuk membeli bingkisan berupa logam mulia (emas) yang akan diberikan kepada pejabat Kementerian BUMN.
Tak hanya itu, seorang komisaris utama ASDP dilaporkan telah dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, setelah melaporkan dugaan korupsi yang terjadi dalam proses akuisisi tersebut. Tindakan itu menimbulkan pertanyaan publik soal komitmen transparansi dan perlindungan pelapor.
KPK Dalami Keterangan dan Siap Naikkan Status Kasus
KPK saat ini masih dalam tahap pengumpulan informasi dan analisis dari keterangan-keterangan yang disampaikan di pengadilan. Bila ditemukan cukup bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami akan menelaah seluruh informasi dari persidangan. Jika ada indikasi pidana korupsi baru, kami siap menindaklanjuti,” ujar salah satu sumber di internal KPK.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus terkait juga disebut akan menyampaikan laporan perkembangan perkara kepada KPK apabila terdapat pelanggaran baru berdasarkan hasil persidangan.