Jakarta – Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas DPR menuai kritik tajam dari masyarakat sipil. Banyak pihak menilai proses pembahasannya tidak transparan, minim partisipasi publik, dan penuh kepentingan institusional—terutama antara kepolisian dan kejaksaan.
Dalam diskusi yang diangkat oleh Bocor Alus Politik, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengungkapkan bahwa KUHAP bukan sekadar instrumen teknis hukum, melainkan “miniatur konstitusi” yang menentukan hak dasar warga saat berhadapan dengan hukum: mulai dari penangkapan, penahanan, pemeriksaan, hingga persidangan.
Namun dalam draf terbaru, terdapat ketimpangan kewenangan yang signifikan. Salah satu sorotan adalah konsep “penyidik utama” yang dinilai memberi posisi superior kepada kepolisian dibanding penyidik di lembaga lain. Bahkan penyidik dari Bea Cukai, lingkungan hidup, hingga KPK akan ditempatkan di bawah koordinasi kepolisian jika draf ini disahkan.
“Padahal sebelumnya kewenangan penyidik tersebar di berbagai lembaga. Tapi dalam draf ini, ada desain untuk menyatukannya di bawah Polri,” ujar Isnur.
Selain itu, kewenangan aparat penegak hukum juga diperluas dengan adanya mekanisme restorative justice (RJ) di tahap penyelidikan, bahkan sebelum suatu perbuatan dipastikan sebagai tindak pidana. Hal ini membuka celah terjadinya “transaksi” atau penyalahgunaan kekuasaan.
Tak hanya itu, metode seperti “penjebakan” (undercover buy dan control delivery) yang sebelumnya terbatas pada kasus narkotika, kini diusulkan berlaku untuk semua kasus sejak tahap penyelidikan. Praktik ini berisiko tinggi karena bisa menciptakan kriminalisasi terhadap warga yang sebenarnya tidak bersalah.
Di sisi lain, kontrol yudisial seperti pra-peradilan atau kehadiran hakim komisaris untuk menilai sah tidaknya penangkapan, penahanan, atau bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak diperkuat. Meskipun hak atas pendampingan hukum diakui, namun tidak secara eksplisit dijamin dalam pasal-pasal awal RKUHAP.
“Ini adalah bentuk pelemahan terhadap mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap warga negara,” tambah Isnur.
Proses Legislasi yang Tidak Transparan
Selain isi, proses penyusunan draf juga dikritik keras. Banyak akademisi dan organisasi sipil yang diundang hanya untuk “disosialisasikan” rancangan yang sudah jadi, tanpa diajak merumuskan substansi. Beberapa dosen bahkan merasa hanya dijadikan “stempel legitimasi”.
“Kami diundang 23 Januari hanya untuk menyusun kerangka akademik. Tiba-tiba 12 Februari sudah ada draf lengkap dan langsung dibawa ke paripurna,” ungkap Isnur.
Dominasi Kepolisian dan Minimnya Partisipasi
Diskusi ini juga mengangkat ketegangan lama antara kepolisian dan kejaksaan, dua institusi besar yang terus berebut pengaruh dalam proses hukum. RKUHAP kali ini dinilai lebih menguntungkan Polri, dengan upaya menempatkan institusi tersebut sebagai poros utama dalam penyidikan dan pengendalian perkara.
Sementara itu, draf yang sempat dirancang pada era Presiden SBY dinilai lebih progresif karena menempatkan pengadilan sebagai kontrol awal terhadap penahanan dan penangkapan. Sayangnya, draf tersebut tidak pernah disahkan karena konflik antar lembaga.
Revisi KUHAP saat ini dianggap mencederai prinsip checks and balances serta memperlemah perlindungan hak asasi warga negara. Alih-alih memperkuat keadilan, draf ini justru membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat hukum.
Organisasi masyarakat sipil dan para ahli hukum mendesak agar proses legislasi ini dihentikan sementara dan dibuka ruang partisipasi yang lebih luas agar hukum acara pidana yang baru benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan.