Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumAktivis dan YouTuber Diperiksa Polda Metro, Kuasa Hukum Tantang Jokowi

Aktivis dan YouTuber Diperiksa Polda Metro, Kuasa Hukum Tantang Jokowi

Jakarta — Dua atktivis dan seorang YouTuber yang dikenal aktif membahas isu-isu nasional menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin, 28 Juli 2025. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penghasutan terkait penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. YouTuber tersebut hadir bersama dua saksi lainnya yang juga diperiksa dalam perkara serupa.

Yulia Widya Ningsih
Yulia Widya Ningsih

WIdya Yulia Ningsih dan Rahmat Himran beserta Sunarto seorang YouTuber itu diperiksa sebagai saksi dalam laporan terhadap sejumlah pihak yang dianggap menyebarkan informasi menyesatkan dan memprovokasi publik terkait keaslian ijazah Jokowi. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam, di bawah pengawasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan hukum dari Ahmad Khozinudin, yang menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif.

“Klien kami hadir dengan itikad baik, siap menjelaskan konten dan motivasi pembuatan video tersebut,” ujar Ahmad.

Video yang diunggah oleh YouTuber tersebut memuat analisis dan opini pribadi mengenai latar belakang pendidikan Presiden Jokowi. Meski diklaim sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, video tersebut dinilai oleh pelapor sebagai bentuk provokasi dan disinformasi yang berpotensi memicu keresahan publik.

Ahmad menyatakan bahwa konten video tersebut seharusnya tidak otomatis dianggap penghasutan, melainkan bagian dari wacana publik yang seharusnya diuji secara akademik atau dibantah dengan fakta, bukan kriminalisasi.

Kuasa hukum meminta agar aparat penegak hukum tidak serta-merta mengkriminalisasi para pembuat konten yang mengangkat isu publik. Ia menegaskan bahwa kritik atau pertanyaan terhadap dokumen publik pejabat negara seharusnya bisa dijawab secara terbuka, bukan dibalas dengan pemanggilan hukum.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Pihak YouTuber mengaku akan tetap bersikap terbuka dan menghormati proses hukum. Sementara itu, publik menantikan kejelasan dari penegak hukum soal batas antara kritik, opini, dan penghasutan dalam ranah digital