Jakarta, 28 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP, yang menyeret proyek-proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sebesar US$3,5 juta atau setara dengan sekitar Rp57–60 miliar dari berbagai pihak yang diduga terlibat.
Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, yang dalam estimasi awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp80 miliar. Uang disita dalam bentuk tunai, simpanan deposito, dan transfer antar rekening.
Modus Korupsi Proyek Fiktif
Menurut penjelasan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menduga adanya skema sistematis dalam menciptakan proyek-proyek EPC yang secara administratif seolah sah, namun tidak pernah benar-benar dikerjakan. Dengan adanya proyek fiktif ini, dana perusahaan cair, namun tidak digunakan untuk pembangunan yang sesungguhnya.
“Proyeknya secara legal tertulis, tapi pada praktiknya tidak dikerjakan. Itu inti modusnya. Proyek fiktif,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7).
KPK juga menduga bahwa modus ini telah berlangsung dalam beberapa proyek sejak tahun 2022 hingga 2023, yang dilakukan dengan melibatkan pihak internal perusahaan dan kemungkinan rekanan luar.
Barang Bukti & Aliran Dana
Penyidik KPK telah menyita:
Uang tunai sebesar US$3,5 juta, disita dalam beberapa tahap.
Deposito senilai sekitar Rp62 miliar.
Rekening pribadi dan korporasi yang terhubung dengan pelaku utama.
Dokumen transaksi dan laporan fiktif proyek EPC.
Budi menjelaskan bahwa proses tracing (pelacakan) dana terus berlangsung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan terkait.
Status Tersangka & Pihak yang Diperiksa
Hingga berita ini diturunkan, KPK telah menetapkan dua tersangka, namun belum mempublikasikan identitas mereka dengan alasan kepentingan proses penyidikan.
Beberapa pihak yang telah diperiksa:
Pejabat aktif dan mantan pejabat di Divisi EPC PT PP.
Pihak kontraktor rekanan.
Auditor internal perusahaan.
Saksi-saksi dari perusahaan perantara pengadaan.
Dampak pada BUMN & Reaksi Publik
PT PP adalah salah satu BUMN konstruksi terbesar di Indonesia, yang mengerjakan berbagai proyek strategis nasional. Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di tubuh BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir belum memberikan komentar resmi, namun Kementerian BUMN telah meminta laporan lengkap dari Direksi PT PP dan siap bekerja sama dengan KPK. KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini hingga ke akarnya dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal perusahaan.
“Ini bukan perkara satu proyek. Ada pola yang kami lihat sistemik. Kami akan ungkap secara menyeluruh,” tegas Budi Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT PP menunjukkan bahwa praktik manipulasi laporan dan proyek dapat terjadi bahkan di perusahaan besar milik negara. Penyitaan US$3,5 juta oleh KPK merupakan bukti awal dari sistem yang harus dibongkar.
Jika terbukti adanya keterlibatan lebih luas, termasuk di tingkat direksi atau pihak eksternal dengan pengaruh besar, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi BUMN terbesar dalam 5 tahun terakhir.