Jakarta – 30 Juli 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengusut dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PPT Energy Trading Co. Ltd., sebuah perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang yang 50% sahamnya dimiliki oleh PT Pertamina (Persero). Kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang yang terjadi sepanjang tahun 2015 hingga 2022.
Sprindik Diterbitkan, Tiga Orang Dicekal
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Juli 2025 untuk membuka penyidikan resmi terhadap perkara ini. Meski detail kasus masih dirahasiakan, KPK telah mengambil langkah awal dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 24 Juli 2025.
Ketiga orang yang dicekal masing-masing berinisial:
MH – dari pihak PPT Energy Trading
MZ – pihak swasta
OA – pihak swasta
“Ketiganya dicegah ke luar negeri karena keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.
Apa Itu PPT Energy Trading?
PPT Energy Trading Co. Ltd. merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara Indonesia dan Jepang yang bergerak di bidang perdagangan energi dan investasi sektor migas. Dalam struktur kepemilikan, PT Pertamina (Persero) memegang 50% saham perusahaan ini, sementara sisanya dimiliki oleh mitra asal Jepang yang belum disebutkan secara resmi.
Perusahaan ini sebelumnya sempat disebut dalam beberapa laporan sebagai pihak yang menangani penyaluran dan pembelian energi lintas negara, serta mengelola skema pinjaman dan investasi besar untuk pengadaan energi nasional.
Konstruksi Perkara Masih Dirahasiakan
Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara, jumlah kerugian negara, atau kemungkinan adanya keterlibatan pejabat di lingkungan Pertamina. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap awal dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik secara bertahap.
Namun, investigasi terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN besar seperti Pertamina menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak reputasi dan kerugian keuangan, baik terhadap Pertamina maupun pemerintah secara umum.
Potensi Dampak Terhadap Pertamina
Sebagai salah satu pemegang saham utama, nama Pertamina ikut disorot dalam kasus ini. Meski belum ada indikasi langsung keterlibatan dari internal Pertamina, pengusutan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak reputasi yang signifikan, terutama di mata mitra internasional dan investor.
Pengamat BUMN menilai Pertamina perlu segera melakukan audit internal dan menyiapkan langkah mitigasi, termasuk kerja sama penuh dengan penegak hukum untuk menjaga kredibilitas perusahaan di tingkat global.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PPT Energy Trading membuka kembali perhatian publik terhadap pengelolaan investasi perusahaan energi yang melibatkan BUMN. Langkah cepat dan transparan dari KPK diharapkan dapat membuka tabir kasus ini dan memberi kepastian hukum, sembari memastikan kepentingan negara tetap terlindungi.