Jakarta, 30 Juli 2025 Sejumlah warga mengaku kecewa terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran rekening bank tanpa pemberitahuan yang jelas. Pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan, dengan alasan untuk mencegah praktik rekening fiktif atau bodong.
Kebijakan ini mulai diterapkan dalam rangka mendukung upaya transparansi transaksi dan pencegahan tindak pidana keuangan, namun justru menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak nasabah, terutama dari kalangan pekerja informal dan pengguna rekening sekunder, merasa dirugikan karena tidak mendapatkan informasi atau peringatan terlebih dahulu sebelum rekening mereka diblokir.
Salah satu warga terdampak adalah Reza Nugraha, seorang freelancer asal Depok. Ia menyebut rekening bank yang diblokir adalah rekening darurat yang memang tidak rutin digunakan karena sebagian besar transaksinya dilakukan melalui dompet digital dan PayPal.
“Saya pakai e-wallet dan PayPal untuk pekerjaan luar negeri. Rekening ini saya isi hanya saat butuh. Tiba-tiba tidak bisa diakses. Tidak ada notifikasi sebelumnya,” ujar Reza.
Reza menilai kebijakan pemblokiran rekening pasif dalam waktu hanya tiga bulan tidak mencerminkan realita masyarakat ekonomi digital saat ini. Ia menyebut pendekatan seperti itu terlalu formalistik dan tidak mempertimbangkan perubahan pola transaksi keuangan masyarakat modern.
“Ini kebijakan yang out of touch. Banyak orang sekarang punya lebih dari satu rekening. Gaya hidup digital tidak selalu berarti aktivitas di rekening bank setiap minggu,” tambahnya.
Sorotan Terhadap Transparansi dan Komunikasi
Sejumlah LSM dan pemerhati kebijakan publik ikut angkat suara, meminta PPATK dan perbankan nasional untuk meninjau ulang mekanisme komunikasi dan notifikasi kepada nasabah. Mereka menyarankan agar pemblokiran dilakukan dengan pemberitahuan resmi dan tenggat waktu yang wajar, sehingga nasabah punya kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekeningnya.
Kebijakan PPATK dalam mencegah rekening bodong memang bertujuan baik dalam konteks pemberantasan kejahatan keuangan. Namun, implementasinya memunculkan pertanyaan soal perlindungan hak nasabah dan kesiapan sistem dalam menghadapi era ekonomi digital yang serba fleksibel.